Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2019.
"Pembayaran akan kami lakukan sebelum Lebaran," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2019). Video konferensi pers itu, ia unggah di Insta Story melalui akun Instagramnya @smindrawati.
"Itu berarti kalau Lebaran jatuh 5 Juni dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei. Maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama."
Sri Mulyani menuturkan, bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR PNS tersebut.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan sesuai jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
"Seperti biasa, kami membayarkan pada 1 Juli di tahun yang bersangkutan," kata Sri Mulyani.