Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedianya, Bambang Gatot bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mengetahui alasan mangkirnya Dirjen Minerba Bambang Gatot. "Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri, Senin (18/3/2019).
Tak hanya Bambang, satu saksi dalam kasus serupa yaitu staf PT Asmin Koalindo Tuhup, Fitrawan Tjandra alias Oscar juga mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan yang belum jelas.
Terhadap Fitrawan, ini merupakan pemanggilan ketiga dan lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan. Tim penyidik KPK juga sebelumnya terus memanggil para saksi lain guna menggali kasus ini.
Beberapa waktu lalu pemanggilan telah dilakukan kepada Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) Nenie Afwani. Namun, dia juga kerap mangkir guna memberi kesaksian kepada KPK. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada Rabu (20/3/2019).
Baca Juga
Saksi lainnya adalah pegawai PT AKT Vera Likin yang diperiksa dua pekan lalu. Hasil pemeriksaan saat itu, KPK mendalami aliran dana antara Samin Tan kepada Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih.
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih secara dua tahap. Eni adalah terpidana kasus PLTU Riau-1. Kasus PKP2B merupakan pengembangan dari kasus tersebut.
Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Askin Koalindo Tuhup dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan wewenangnya guna mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dia juga menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian pimpinan Ignasius Jonan untuk memuluskan persoalan ini.
PKP2B PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalteng, sebelumnya memang dicabut Kementerian ESDM pada dua tahun lalu akibat pelanggaran kontrak. Aktivitas pengiriman dan bongkar muat batu bara pun sempat terhenti.
Namun, PT AKT tak menerima keputusan itu dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk kemudian menang di tingkat pertama sehingga aktivitasnya kembali normal sampai ada berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Akan tetapi, Kementerian ESDM tak tinggal diam dan naik banding terhadap keputusan itu. Pada akhirnya, pihak ESDM menang banding.
"Mereka [awalnya] menggugat ke PTUN dan menang. Kita banding April 2018 dan menang," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Kementerian ESDM berencana menjadikan eks lahan tambang PT AKT sebagai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) atau ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN) mengingat saat ini tidak ada yang mengelola.
Sementara untuk kepentingan penyidikan kasus PKP2B ini, KPK telah mencekal Vera Likin dan Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Adapun Samin Tan sudah lebih dulu dicekal KPK selama 6 bulan sejak 14 September 2018 sampai 14 Maret 2019.