Bisnis.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani) melalui kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko melayangkan surat penangguhan penahanan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan dua poin pokok yakni urgensi penahanan dan norma siapa penjaminnya.
Hendarsam saat dihubungi di Jakarta, melihat tidak ada urgensi penahanan pada kiennya, karena dalam penahanan pertama selama 30 hari tidak ada pemeriksaan dan saat perpanjangan 60 hari pun demikian.
"Padahal ini disebut untuk kepentingan pemeriksaan. Kepentingan pemeriksaan ini untuk tingkat banding. Dengan fakta 30 hari ditambah 60 hari gak ada pemeriksaan, maka bagi kami tidak ada urgensi penahanan," katanya, Senin (11/3/2019).
Poin kedua, dengan adanya jaminan dari keluarga dan tokoh-tokoh politik, menurut dia, tidak ada alasan bahwa surat permohonan ini tidak dikabulkan.
Adapun tokoh-tokoh yang menjamin Ahmad Dhani, tutur dia, antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, lalu akan menyusul Prabowo Subianto, Djoko Santoso, Amien Rais dan Zulkifli Hasan.
Surat permohonan ini, tambah dia, tidak ada alasan penolakan dengan dua poin penting tersebut. Justru kalau ditolak, menurutnya, ini sudah berbau politis.