Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Kejar Pelaku Penyebar Video Robertus Robet Saat Menyanyikan Mars TNI

Mabes Polri mengaku masih memburu pelaku penyebar video tersangka dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet saat menyanyikan lagu Mars ABRI dan viral di media sosial.
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/3/2019)./Antara
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/3/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengaku masih memburu pelaku penyebar video tersangka dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet saat menyanyikan lagu Mars ABRI dan viral di media sosial.

Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah menghina TNI pada saat Aksi Kamisan (28/2/2019) melalui lagu aktivis era 1998.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri tengah memprofil pelaku penyebar video tersebut hingga viral di media sosial.

Menurut Dedi, ada beberapa akun media sosial yang memviralkan video tersebut melalui Facebook, Twitter, Youtube dan Instagram.

"Polri masih melakukan profiling terhadap pelaku penyebar video itu. Penyebar video masih kami identifikasi," tuturnya, Jumat (8/3).

Dia memastikan Polri tidak hanya akan memproses hukum dosen UNJ tersebut, tetapi juga sejumlah pihak yang diduga turut serta menyebarkan video Robertus Robet saat tengah menyanyikan lagu yang diduga menghina institusi TNI.

"Penyidik akan bertindak seperti ke penyebar berita hoaks lainnya," katanya.

Sebelumnya, Dosen Ilmu Sosiologi Robertus Robet telah ditangkap di rumahnya yang beralamat di Mutiara Depok Blok NC No. 7 RT10/13, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019), sekitar pukul 23.30 WIB. 

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan penangkapan tersangka Nomor: B/335/III/2019/Dittipidsiber bertanggal 7 Maret yang ditandatangani oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Pol Rickynaldo Chairul. 

Setelah ditangkap, Robertus Robet resmi menjadi tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyanyikan lagu yang diduga menghina institusi TNI hingga viral di media sosial.

Robet sendiri sebetulnya memberikan klarifikasi melalui Facebook mengenai lagu yang dinyanyikan pada saat Aksi Kamisan di depan Istana Negara beberapa waktu lalu. Robet memastikan dirinya tidak mengarang lagu tersebut, namun hanya menyanyikan lagi lagu yang sempat populer di kalangan aktivis era 1998.

"Lagu itu saya maksudkan untuk kritik ABRI di masa lampau, bukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI,” kata Robet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper