Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara, Halangi Penyidikan Eddy Sindoro

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut advokat Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta sibsidair 6 bulan kurungan atas kasus perintingan penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..Antara
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut advokat Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta sibsidair 6 bulan kurungan atas kasus perintangan penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diyakini melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/3/2019).

Abdul Basir mengatakan bahwa Advokat Lucas menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK. Lucas  menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI agar lepas dari jeratan hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 21 November 2016.

Eddy saat itu tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, atas sejumlah perkara niaga.

Diketahui, Eddy Sindoro sempat dideportasi otoritas Malaysia pada Agustus 2018 lantaran menggunakan paspor palsu Republik Demonika. Dia dipulangkan dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia bersama anaknya Michael Sindoro dan seseorang bernama Jimmy alias Lie.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. 

Lucas kemudian menghubungi Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Kemudian, Dina menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dalam membantu rencana tersebut.

Dina Soraya juga diminta Lucas untuk mengambil uang dari stafnya untuk diberikan kepada orang-orang yang telah membantu pelarian Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta.

Uang itu lantas dibagikan ke sejumlah orang yakni Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta, Staff Customer Service Gapura, M Ridwan Rp500 ribu dan 1 unit ponsel Samsung A6, petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andi Sofyar Rp30 juta dan 1 unit ponsel Samsung A6 dan Staff Customer Service Gapura David Yoosua Rudingan senilai Rp500 ribu.

"Terdakwa juga minta Dina Soraya membelikan tiket dengan rute penerbangan Jakarta-Bangkok," ujar Abdul Basir.

Jaksa menyebut bahwa Lucas mengetahui jika Eddy Sindoro yang tengah dicari KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dicegah keluar negeri.

Namun, ujar jaksa, Lucas tidak mempunyai iktikad baik pada penegak hukum bahkan menginginkan pemeriksaan KPK terhadap Eddy Sindoro tidak berjalan lancar.

Atas tuntutan 12 tahun tersebut, Lucas mengaku akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk dibacakan di depan Majelis Hakim. Usai sidang, dia mengatakan bahwa tuntutan tersebut sebuah kekeliruan 

"Ini kekeliruan yang sangat besar dan sudah saya duga karena seperti ada dendam, ada ketidaksenangan [pada saya]. Sangat keliru karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan. Sangat tidak objektif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper