Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Suap Meikarta Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir

Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim terhadap Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, dan Fitradjadja Purnama yang divonis lebih ringan dari tuntutan.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro berjalan, usai mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019)./Bisnis-Rachman
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro berjalan, usai mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riana mengaku akan melaporkan dan mendiskusikan hasil putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus suap proyek Meikarta. 

Selanjutnya, Wayan mengatakan akan membacakan hasil dari pembahasan bersama pimpinan KPK tersebut dalam sidang selanjutnya.

"Setelah kami hitung (vonis) itu dua per tiga dari tuntutan. Itu nanti kami laporkan ke pimpinan kami," ujarnya usai persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/3).

Meski begitu, Riana mengapresiasi Majelis Hakim yang mengambil seluruh pertimbangan jaksa dalam memutuskan vonis. "Kami tadi mendengar seluruh pertimbangan dan analisa kami diambil oleh Majelis Hakim. Itu kami mengapresiasi sekali putusan pengadilan," ungkapnya.

Jaksa pun menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim terhadap Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, dan Fitradjadja Purnama.  "Kami akan pikir-pikir yang mulia," kata I Wayan saat persidangan.

Majelis hakim telah memutuskan keempat terdakwa bersalah lantaran melakukan suap terhadap Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin serta sejumlah anak buahnya terkait izin pembangunan proyek Meikarta.

Hakim menjatuhi hukuman terhadap Billy Sindoro 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan terdakwa lainnya, Hendry Jasmen di vonis lebih ringan, yakni kurungan 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta.  Kemudian, terdakwa Fitradjada dan Taryudi masing-masing divonis kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (K34).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriawan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper