Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi masih tetap dapat menggunakan tiga fasilitas negara selama menjalani kampanye.
Tiga fasilitas itu adalah fasilitas keamanan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas protokoler.
"Seperti misalnya fasilitas transportasi dan lain-lain, bisa masuk ke fasilitas protokoler atau keamanan. Itu fasilitas yang menjadi hak presiden pada saat berkampanye," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (5/3/2019).
Wahyu mengatakan pemilihan presiden memang berbeda dengan pemilihan kepala daerah.
Dia menjelaskan dalam pilkada, inkumben harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, sehingga petahana pilkada tak mendapat fasilitas apapun dari negara selama cuti kampanye.
Hal ini yang berbeda dengan pemilihan presiden yang cakupan wilayahnya lebih luas.
"Perbedaannya adalah jabatan presiden itu melekat pada Presiden Joko Widodo, sampai dengan masa batasannya berakhir," kata Wahyu.
Meski begitu, Wahyu mengatakan mekanisme cuti kampanye tetap perlu dijalankan inkumben. Di Pilpres, mekanismenya adalah presiden mengirimkan surat cuti yang menjelaskan jadwal kampanye kepada Menteri Sekretaris Negara.
Wahyu mengatakan bagi KPU, inkumben dianggap kampanye hanya jika presiden bersurat melalui Menteri Sekretaris Negara.
Jika tak ada surat cuti yang memberikan jadwal kampanye, berarti KPU menilai presiden tak sedang berkampanye.
Sejauh ini, Wahyu mengatakan Jokowi telah menjalankan kampanye sesuai aturan KPU.
"Saya enggak ingat seberapa sering dia mengajukan cuti. Tapi sejauh ini prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye lewat Menteri Sekretaris Negara itu sudah dilakukan secara prosedural," kata Wahyu.
Sebelumnya, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sempat mempertanyakan status Joko Widodo yang tak kunjung mengajukan cuti penuh untuk berkampanye.
Mereka menilai hal ini dapat membuat bias tugas Jokowi sebagai presiden dan sebagai calon presiden.