Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zo​n Minta Pemberian KTP-el kepada WNA Ditinjau Ulang. Begini Aturannya

Fadli Zon menilai pemberian KTP-el kepada WNA rawan disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan negara.
Foto e-KTP milik Guohui Chen yang sempat beredar di media sosial. (Semarangpos.com-Istimewa)
Foto e-KTP milik Guohui Chen yang sempat beredar di media sosial. (Semarangpos.com-Istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA--Pemberian KTP-Elektronik atau KTP-el kepada  Warga Negara Asing  di Indonesia dinilai perlu ditinjau ulang. Hal itu perlu dilakukan karena pemberian KTP-el kepada WNA rawan disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan negara.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (5/3/2019).

Menurut Fadli, KTP-el pada dasarnya merupakan identitas untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk Indonesia yang bersifat permanen (permanent resident).

"Kita juga tidak mengenal double kewarganegaraan. Oleh karena itu, jika dikatakan hal itu sudah sesuai dengan undang-undang, maka akan kita kaji apa memang dalam undang-undangnya seperti itu,” ujar Fadli kepada wartawan.

Fadli Zon khawatir kalau undang-undangnya disalahinterpretasikan sehingga perlu direvisi karena KTP-el harus untuk Warga Negara Indonesia.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan KTP-el akan membahayakan karena bisa disalahgunakan oleh warga negara asing. 

Fadli Zon mencontohkan penggunaan KTP-el untuk membeli lahan dan membuka rekening bank, terutama dalam jumlah besar.

“Bagi seorang WNA untuk menjadi WNI prosesnya sangat panjang,” ujar Fadli.

Fadli menambahkan, jika mau menggunakan cara cepat untuk menjadi WNI maka yang bersangkutan harus memiliki prestasi tertentu, seperti menjadi juara dunia olahraga tertentu. Itupun harus mendapat persetujuan DPR serta melalui sejumlah tes kewarganegaraan, kata Fadli.

Seperti diberitakan Bisnis.com  27 Februari 2019, penerbitan E-KTP bagi warga negara asing telah diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk menyebutkan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menyebutkan kesamaan fisik antara KTP-el WNI dan WNA, namun secara data, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.

Jika dilihat dari masa berlaku, KTP-el untuk WNA memiliki masa kedaluarsa. Berbeda dengan milik WNI yang berlaku seumur hidup.

Masa berlaku E-KTP WNA ini sesuai dengan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Selengkapnya silakan baca : Ternyata WNA Juga Bisa Miliki E-KTP, Ini Bedanya dengan Milik WNI 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper