Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum telah mengajukan permintaan data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mengenai warga negara asing yang telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
Langkah ini diambil menyusul peredaran informasi dalam beberapa hari terakhir mengenai kepemilikan KTP-el oleh WNA. Informasi tersebut mengakibatkan banyak masyarakat yang khawatir akan ada WNA yang masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) April mendatang.
"KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil, yang diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Feb. Surat itu berisi permintaan Data KTP-el WNA yang sudah dikeluarkan oleh pihak Dukcapil," ungkap Komisioner KPU Viryan Aziz dalam pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Viryan memaparkan pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap WNA yang telah memiliki KTP-el untuk memastikan tidak ada satu pun yang masuk DPT Pemilu 2019.
"Proses cek akan selesai dalam waktu tidak sampai satu hari, mengingat jumlahnya berdasarkan pemberitaan di media hanya 1.600-an. Tim Datin KPU sudah siap untuk melakukan pengecekan tersebut," ungkap Viryan.
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakkhrulloh sebelumnya memaparkan bahwa sejak 2013, Dukcapil telah menerbitkan kurang lebih 1.600 KTP-el bagi WNA. Ia pun memastikan kepemilikan kartu identitas ini tidak serta-merta membuat WNA memiliki hak politik karena syarat untuk mendapatkan hak memilih dan dipilih adalah berstatus warga negara Indonesia.
Zudan juga menjelaskan bahwa kepemilikan KTP-el bagi WNA telah sesuai dengan amanat Pasal 63 UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut, WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berusia di atas 17 tahun wajib memiliki KTP-el.
Isu mengenai kepemilikan KTP-el WNA ini mengemuka setelah foto KTP-el seorang warga asal China berinisial GC beredar di dunia maya. Dalam foto itu, tampak data diri beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memiliki kombinasi nomor seperti KTP-el milik WNI. Penyebar informasi bahkan menyebut WNA yang bersangkutan memiliki hak pilih karena NIK-nya terdaftar dalam DPT.
Berkenaan dengan masuknya NIK GC dalam DPT, Zudan mengakui telah terjadi kesalahan pemasukan data oleh KPU. Setelah melakukan pengecekan, NIK GC yang tercantum di DPT ternyata menunjukkan nama seorang warga Cianjur berinisial B.
Kendati NIK GC tercantum dalam DPT, Zudan memastikan bahwa GC tak memiliki hak pilih dalam Pemilu. Nama dan NIK-nya pun tak tercantum dalam daftar penduduk pemilih potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri ke KPU.