Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Akses Pelabuhan Cirebon, Langkah KLHK Dianggap Kontraproduktif

PT Gamatara Trans Ocean Shipyard yang terlibat dalam pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Cirebon mempertanyakan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pelabuhan Cirebon/Bisnis
Pelabuhan Cirebon/Bisnis

Kabar24.com,JAKARTA —  PT Gamatara Trans Ocean Shipyard (GTOS) menilai langkah hukum yang ditempuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kontraproduktif.

Iskandar, kuasa hukum PT Gamatara Trans Ocean Shipyard (GTOS) mengatakan bahwa langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempidanakan perusahaan itu karena membangun jalan akses di Pelabuhan Cirebon dinilai tidak tepat karena kliennya berupaya memenuhi permintaan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon.

“Aksi mulia GTOS membantu pemerintah seperti itu maka sejatinya berkontribusi terhadap program Presiden Jokowi dalam membangun infrastruktur dan tol laut,” ujarnya, Minggu (3/3/3019).

Persoalan hukum ini, lanjutnya, bermula dari permintaan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon untuk membangun jalan sepanjang 200 meter di lahan milik negara di pelabuhan tersebut.

Permintaan itu dipenuhi oleh GTOS selaku salah satu pemegang konsesi atau hak penggunaan lahan (HPL). Namun pembangunan jalan itu menurutnya tidak dilakukan di atas lahan HPL. Tetapi di atas tanah negara yang lain. 


Dia melanjutkan, pembangunan infrastruktur di ujung Jalan Madura untuk kepentingan KSOP Cirebon itu, dilakukan berdasarkan permintaan pembukaan akses jalan sebagai bagian dari Rencana Induk Pelabuhan.

Surat itu dilayangkan oleh Kepala KSOP Cirebon Akhriadi kepada Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Setelah itu, muncul persetujuan dari Direksi Pelindo II, yang ditandatangani Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Saptono R Irianto.

Iskandar menjelaskan GTOS lalu melakukan penimbunan antara lain dengan menggunakan batu kapur dan pengerjaan itu sepenuhnya dibiayai oleh PT GTOS karena kliennya berniat untuk membantu negara, dalam hal ini diwakili KSOP Cirebon.

Akan tetapi, pada 2016, Kementerian Lingkungan Hidup mempersoalkan perizinan pembangunan jalan tersebut hingga akhirnya bergulir ke pengadilan dengan memposisikan GTOS sebagai terdakwa.

“GTOS membantu pemerintah bangun jalan untuk kepentingan negara. GTOS pakai uang sendiri dan tidak memiliki kepentingan dengan eksistensi jalan itu. Lalu GTOS juga yang dipersoalkan,” tambahnya.

Proses hukum ini menurutnya kontraproduktif dengan usaha pemerintahan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur dan tol laut. Berkaca dalam kasus pencemaran Sungai Citarum, menurutnya, Presiden telah memberikan contoh penyelesaian persoalan di luar jalur hukum. 

Karenanya, pihaknya meminta Presiden Jokowi turun tangan menertibkan aparatnya yang menjalankan proses hukum padahal langkah yang ditempuh oleh perusahaan itu merupakan upaya untuk memenuhi permintaan pemerintah juga.

Sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT GTOS merupakan izin amdal yang terintegrasi dengan Pelabuhan Cirebon. Namun, izin amdal reklamasi galangan kapal tidak masuk dalam izin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper