Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai HGU dan Data Caleg, Informasi Apa yang Sebenarnya Bisa Dibuka ke Publik?

Di tengah riuhnya pembicaraan terkait data Hak Guna Usaha (HGU) dan profil calon anggota legislatif (caleg) yang masih tertutup, muncul pertanyaan: informasi seperti apa yang bisa dibuka ke publik?
Sejumlah pedagang mainan balon berada dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di bangunan kawasan kota tua Ampenan, Mataram, NTB, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi
Sejumlah pedagang mainan balon berada dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di bangunan kawasan kota tua Ampenan, Mataram, NTB, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA – Pembicaraan mengenai lahan berstatus Hak Guna Usaha usai debat putaran kedua Pemilihan Presiden 2019 rupanya belum selesai. Hal ini merembet ke isu lain, yakni informasi seperti apa yang bisa dibuka ke publik?

Aturan soal informasi apa saja yang tidak bisa dibagikan kepada publik sebenarnya sudah terdapat di Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada 10 jenis informasi yang bisa dikecualikan untuk dibuka ke masyarakat, seperti tertulis pada Pasal 17 beleid itu.

Pertama, setiap kementerian atau lembaga (Badan Publik) bisa tidak memberikan informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegak hukum. Kedua, informasi yang jika dibuka dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Informasi ini mencakup kabar soal strategi dan intelijen, jumlah kekuatan dan kemampuan sistem pertahanan negara, data tentang situasi pangkalan atau instansi militer, serta informasi sistem persandian negara. 

Keempat, Badan Publik berhak menahan informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Ramai HGU dan Data Caleg, Informasi Apa yang Sebenarnya Bisa Dibuka ke Publik?

Hamparan perkebunan kelapa sawit membentuk pola terlihat dari udara di Provinsi Riau. Banyak perkebunan sawit di Indonesia yang menggunakan lahan berstatus Hak Guna Usaha./Antara

Keenam, informasi yang bisa merugikan kepentingan hubungan luar negeri. Ketujuh, informasi yang bisa mengungkap wasiat seseorang.

Kedelapan, informasi soal rahasia pribadi seperti kondisi anggota keluarga, riwayat kesehatan seseorang, kondisi keuangan dan asep seseorang, hasil evaluasi kapabilitas seseorang, serta catatan seseorang dalam kegiatan pendidikan formal pun non formal.

Kesembilan, informasi memorandum antar Badan Publik yang dirahasiakan kecuali atas putusan pengadilan atau Komisi Informasi Pusat (KIP). Terakhir, informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan UU.

Informasi Hak Guna Usaha
Perbincangan utama mengenai informasi yang bisa disampaikan ke publik adalah terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan. 

Permintaan agar pemerintah membuka segala data terkait HGU ke publik sudah disampaikan, salah satunya oleh organisasi lingkungan hidup Greenpeace Indonesia. Organisasi itu bahkan sudah melayangkan gugatan permohonan informasi terkait HGU ke Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Gugatan dilayangkan karena permintaan mereka terkait data HGU di Papua dan Papua Barat tidak digubris Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN). 

Mereka mengklaim sudah melayangkan permohonan ke Kementerian ATR/BPN pada 30 Januari 2018 agar membuka informasi data HGU di dua provinsi itu.

Permohonan kedua mereka kirimkan pada 18 Maret 2019, tapi Kementerian ATR/BPN tidak mengabulkan permintaan tersebut karena belum mendokumentasikan proses penyusunan peraturan dan Norma Standar Prosedur Kriteria (NPSK) informasi HGU. 

Keterbukaan informasi soal HGU dianggap penting setidaknya karena dua alasan, seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. 

Pertama, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan dengan nomor register 121 K/TUN/2017 telah memerintahkan Kementerian ATR/BPN membuka informasi soal HGU ke publik. Pengadilan menyatakan data soal HGU tidak termasuk golongan informasi rahasia atau dikecualikan untuk dibuka ke publik.

Kedua, KPA menganggap tertutupnya data HGU telah menyebabkan ketimpangan di masyarakat dan berujung pada naiknya tingkat kerawanan konflik antara warga dengan pemilik modal. 

“Kalau HGU itu sebenarnya dokumen yang terbuka, itu kan dikuasai oleh badan publik yang menangani. Itu masuk kategori informasi yang harus disediakan setiap saat. Jadi ketika ada pemohon yang ingin bertanya terkait HGU, itu sebenarnya bisa diakses,” ujar Komisioner KIP Cecep Suryadi kepada Bisnis, Rabu (27/2/2019). 

KIP menjelaskan data soal HGU harusnya tetap diberikan meski mengandung informasi yang dikecualikan. Agar tidak melanggar UU, Kementerian ATR/BPN bisa mengaburkan informasi yang dikecualikan itu. 

Tetapi, Kementerian ATR/BPN harus memiliki alasan jelas jika hendak mengaburkan sebuah informasi dalam data HGU. Tujuan yang jelas juga wajib dimiliki pemohon informasi soal HGU. 

“Prinsipnya masyarakat berhak tahu siapa pengelola HGU, sampai berapa lama [masa penguasaan lahan HGU], habisnya kapan. Mengapa harus tahu? Karena masyarakat juga ingin firm apakah HGU dikelola sesuai peruntukannya. Itu harus tahu untuk meminimalisir konflik misalnya,” imbuhnya. 

Ahli hukum dan dosen Universitas Airlangga (Unair) Herlambang Perdana juga berpendapat bahwa informasi soal HGU bukan termasuk hal yang harus dirahasiakan negara.  

"Apalagi, dalam perkembangannya begitu banyak kasus-kasus tanah yang dikuasai dengan kepemilikan HGU. Itu bisa dibuka ke publik dalam rangka upaya penyelesaian kasus," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (28/2).

Ramai HGU dan Data Caleg, Informasi Apa yang Sebenarnya Bisa Dibuka ke Publik?

Perkebunan hutan tanaman industri APP-Sinar Mas di Kabupaten Siak, Riau./ANTARA-FB Anggoro

Kementerian ATR/BPN bukan tanpa alasan belum membuka data terkait HGU untuk publik. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis mengatakan data mengenai HGU belum bisa dibagikan lantaran petunjuk teknis (juknis) terkait pemberian informasi HGU ke masyarakat belum dibuat sampai sekarang. 

Dia mengaku Kementerian ATR/BPN sebenarnya sudah memiliki aturan yang memungkinkan dibukanya informasi soal HGU ke publik, yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU. 

Pada Pasal 61 ayat (1) Permen ATR/BPN 7/2017 disebutkan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui keterangan data fisik dan yuridis tanah HGU meliputi subjek pemegang HGU, letak dan luas tanah HGU, Peta Bidang Tanah HGU, dan jenis penggunaan atau pemanfaatan tanah HGU. 

“Pemberian informasi data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi warkah atau dokumen perolehan tanah Hak Guna Usaha,” tulis ayat (2) Pasal 61 peraturan itu. 

Aturan itu juga menyebut adanya biaya yang dibebankan kepada pemohon dan diberikannya mekanisme jaminan atas perolehan informasi. Tetapi, pelaksanaan aturan tersebut harus diatur lagi dalam juknis. 

“Permen itu disusun untuk memfasilitasi putusan MA. Justru kami ingin menjalankan putusan MA dengan tidak melanggar aturan. Hal-hal detail sedang disusun untuk memisahkan mana [informasi] yang bisa diakses publik, dan yang masih bisa dilindungi hak-hak pribadinya,” ujar Horison kepada Bisnis, Rabu (27/2). 

Kementerian ATR/BPN beralasan panjangnya proses sidang sengketa informasi di KIP dan seringnya rapat bersama lembaga lain menjadi sebab belum terbentuknya juknis atas Permen 7/2017. Juknis pun harus berisi semua hasil sidang yang berjalan di KIP dan hasil rapat kementeriannya dengan lembaga-lembaga lain seperti Ombudsman RI. 

Dia menganggap pemberian informasi soal HGU bukan hal mudah. Namun, Horison memastikan kementeriannya akan tetap menjalankan putusan MA terkait keterbukaan informasi HGU. 

“Karena informasi seperti ini kan tidak semudah seperti kita memberi informasi yang tak ada konsekuensi apapun. Kami kan harus melihat orang ini [pemohon informasi] memiliki hubungan apa dengan kamu [pemilik lahan HGU] sehingga berhak mendapat informasi,” ucapnya.

Profil Caleg
Masalah keterbukaan informasi juga muncul dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pasalnya, banyak calon anggota legislatif (caleg) yang enggan membuka profilnya, termasuk untuk ditampilkan di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa dampak keterbukaan informasi caleg sangat terasa kepada para pemilih, terutama pemilih pemula. Apalagi, pamor Pileg kalah jauh dari Pilpres.

“Karena bagaimanapun mereka harus tahu data tersebut. Ini agar tidak malah terkecoh dengan hal-hal yang sifatnya artifisial, simbolik, dan rentan untuk jadi target sasaran politik uang,” jelasnya.

Jika pemilih mendapat informasi memadai, maka hal itu bisa membuka pandangan pemilih mana caleg yang baik dan buruk. 

Ketua KPU Arief Budiman mengaku bahwa pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada para pimpinan partai. Isinya yaitu agar petinggi partai memeriksa kembali para kadernya dan bersedia profilnya diumumkan kepada publik.

Pada dasarnya, alasan para caleg tidak mau mengumumkan data diri karena beberapa informasi yang diberikan kepada publik bersifat pribadi dan dilindungi oleh UU. Itu sebabnya tidak ada paksaan untuk dibuka.

Ramai HGU dan Data Caleg, Informasi Apa yang Sebenarnya Bisa Dibuka ke Publik?

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) menunjukkan berkas caleg berstatus terpidana korupsi di Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Dia mencontohkan dalam informasi tersebut terdapat data kesehatan caleg. Data ini dianggap sebagai informasi pribadi sehingga ada beberapa calon yang khawatir data tersebut disalahgunakan.

Meski demikian, KPU mengklaim tetap memberikan informasi seperti foto calon, asal daerah pemilihan, dan asal partai.

Arief mengungkapkan dia akan mengecek kembali situs KPU untuk memperbarui data para caleg. Pasalnya, ada beberapa caleg yang menyatakan diri siap informasinya dibuka tapi di laman ternyata masih tertutup.

“Kalau pengalaman 2014, begitu ada yang mau dipublikasi maka yang awalnya tidak mau [dibuka] jadi mau,” terangnya.

Profil caleg yang ditampilkan di laman KPU di antaranya memuat data domisili, latar belakang pendidikan, latar belakang pekerjaan, dan visi misi menjadi caleg. Poin-poin tersebut memang ada dalam UU 14/2018.

Adapun Herlambang menyatakan bahwa catatan pribadi seseorang, seperti kegiatan pendidikan, tak sepenuhnya tidak diperkenankan dibuka ke publik.

"Terkait catatan yang menyangkut pribadi seseorang dalam kegiatan pendidikan, bukan berarti tidak diperkenankan mempublikasikan perolehan gelar di pendidikan formal atau non formal. Tetapi, satuan pendidikan, di dalamnya misalnya mata pelajaran yang didapatkan nilainya berapa," terangnya.

Apapun, baik keterbukaan informasi soal HGU maupun profil caleg dalam Pemilu 2019, kepentingan publik mestinya menjadi perhatian utama. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper