Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan ucapan yang diutarakan terdakwa Ratna Sarumpaet pada para saksi soal penganiayaan dirinya, merupakan rangkaian kebohongan.
"Perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi," kata jaksa Rahimah pada sidang perdana dakwaan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Jaksa menyebutkan saksi yang menerima foto dari Ratna yakni Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso.
Hal tersebut, lanjut jaksa, dilakukan terdakwa untuk mendapat perhatian masyarakat, termasuk tim pemenangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Yang akhirnya kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," ujar jaksa.
Padahal, menurut jaksa, lebam yang ada di wajah Ratna Sarumpaet bukanlah karena pemukulan, melainkan karena tindakan medis, khususnya perbaikan wajah.
"Merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka, pengencangan kulit muka di RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat," tutur jaksa.
Rangkaian Cerita Bohong
Akibat rangkaian cerita bohong Ratna yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, tambah jaksa, menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," tutur jaksa.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan Ratna Sarumpaet ini, ada lima orang yang terdiri dari Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto dan Reza Murdani.
Ratna datang ke gedung PN Jaksel didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan dan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan ini diminta tidak disiarkan secara langsung di televisi oleh pengadilan demi objektivitas putusan majelis hakim.
Pelimpahan Berkas
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.