Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana terdakwa Ratna Sarumpaet terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks hari ini, Kamis (28/2/2019), dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan.
Ratna Sarumpaet disangkakan melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks. Selain itu, Ratna Sarumpaet juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rencananya, sidang perdana untuk terdakwa Ratna Sarumpaet itu akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ratna Sarumpaet.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengemukakan Kejaksaan telah menunjuk 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah mendapatkan jadwal sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepatnya sidang akan digelar Kamis 28 Februari 2019 nanti," tuturnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.