Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Premanisme Lahan, Hercules Rosario Dituntut 3 Tahun Penjara

Hercules Rosario Marshal dituntut hukuman tiga tahun penjara atas perkara premanisme yakni pendudukan lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya seusai sidang tuntutan terkait kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019)./Antara
Terdakwa Hercules Rosario Marshal meluapkan emosinya seusai sidang tuntutan terkait kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hercules Rosario Marshal dituntut hukuman tiga tahun penjara atas perkara premanisme yakni pendudukan lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa penuntut umum Mohamad Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

Hercules dan bersama sekitar 60 anak buahnya menduduki lahan yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat itu sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018.

Mereka menguasai lahan berbekal aneka senjata tajam lalu mengancam dan memaksa penghuninya membayar jika ingin tetap berada di lahan yang sama sekalipun memiliki sertifikat kepemilikan.

Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dakwaan kasus tersebut kemudian dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya.

Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.

Terhadap Handi Musyawan, jaksa menuntut hakim juga dengan hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan Bobby cs dituntut dua tahun penjara. Semuanya disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk Hercules menyiapkan pembelaan atau pledoi.

"Sidang ditunda pekan depan tanggal 6 Maret 2019," kata hakim Rustiyono sambil mengetok palu.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper