Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG HERCULES: Polisi Periksa Senjata Tajam Pendukung Terdakwa

BISNIS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya akan mensterilkan atau memeriksa secara ketat barang bawaan pendukung terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013)."Setiap pengunjung

BISNIS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya akan mensterilkan atau memeriksa secara ketat barang bawaan pendukung terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).

"Setiap pengunjung akan diperiksa untuk antisipasi membawa barang yang dilarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules akan menjalani sidang perdana terkait dugaan aksi premanisme di PN Jakarta Barat, Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.

Kombes Rikwanto mengatakan pengunjung dilarang keras membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun barang berbahaya lainnya ke ruang sidang.

Rikwanto menegaskan petugas kepolisian akan memperketat pengamanan sebelum maupun setelah pelaksanaan sidang dengan memeriksa setiap pengunjung.

Polda Metro Jaya mengerahkan 428 personil anggota Polres Metro Jakarta Barat, BKO Brimob Polda Metro Jaya, BKO Pengendali Massa (Dalmas) Polda Metro Jaya, BKO Patra dan Reserse Kriminal.

Sementara itu, terdakwa Hercules bersama 49 orang anak buahnya yang akan menjalani sidang mendapatkan pendampingan dari 47 orang pengacara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Hercules dan 49 orang anak buahnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Others
Sumber : Newswire/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper