Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan WNA di DPT Jadi Jalan Masuk Pemeriksaan Ulang Daftar Pemilih Pemilu 2019?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai mesti segera berkoordinasi dalam menyisir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 setelah ditemukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Negara Asing (WNA) asal China dalam DPT.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus tercantumnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Negara Asing (WNA) asal China di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 bisa menjadi jalan masuk dilakukannya pemeriksaan ulang terhadap seluruh data dalam daftar pemilih.
 
Keberadaan NIK milik WNA China berinisial GC tersebut terungkap beberapa hari lalu. NIK sang WNA tertukar dengan milik warga Cianjur berinisial B dalam DPT Pemilu 2019.
 
Temuan itu lantas menjadi bahan perbincangan, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi. Dalam penjelasannya, KPU mengakui adanya kesamaan NIK milik GC dan B.
 
Meski memiliki NIK yang sama, GC tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu mendatang. KPU menjadikan isi Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan.
 
"Dalam hal ada bukan Warga Negara Indonesia (WNI) punya KTP elektronik, tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tak punya hak pilih serta tidak bisa dicatat dalam DPT," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Selasa (26/2/2019).

Temuan WNA di DPT Jadi Jalan Masuk Pemeriksaan Ulang Daftar Pemilih Pemilu 2019?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memberi keterangan perihal WNA China memiliki e-KTP, di Jakarta, Rabu (27/2/2019)./Bisnis-Iim Fathimah
 
Penjelasan serupa juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Dia menyatakan ada kekeliruan saat memasukkan NIK WNI berinisial B ke DPT Pemilu 2019 sehingga tertukar dengan NIK milik GC.
 
Zudan memastikan WNA tidak akan mendapat hak pilih dalam Pemilu. Tetapi, dia menerangkan WNA memang bisa mendapat KTP elektronik (e-KTP) setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
 
Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk menyebutkan bahwa WNA yang memilik lzin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP. Kartu identitas bagi WNA dibatasi masa berlakunya, tidak seperti e-KTP bagi WNI yang berlaku seumur hidup.
 
Jangka waktu e-KTP WNA sesuai masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
 
"Tampilan umumnya sama, warnanya biru, latar belakang [fotonya] merah atau biru. Untuk membedakan, bisa melihat masa berlaku yang tidak seumur hidup," jelas Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Rabu (27/2).
 
E-KTP bagi WNA juga diisi datanya menggunakan Bahasa Inggris. Kemudian, dalam e-KTP WNA dicantumkan pula keterangan negara asal di kolom kewarganegaraan.
 
Jika hendak memperpanjang masa berlaku e-KTP miliknya, WNA terkait harus melapor ke instansi terkait maksimal 30 hari sebelum Izin Tinggal Tetap di Indonesia berakhir. Setiap WNA hanya diizinkan memiliki satu e-KTP dan kartu itu wajib dibawa kemanapun mereka pergi, sesuai isi Pasal 63 UU Adminduk.

Temuan WNA di DPT Jadi Jalan Masuk Pemeriksaan Ulang Daftar Pemilih Pemilu 2019?

Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay 
 
Pemeriksaan Menyeluruh
Meski pemerintah telah memastikan WNA tak bisa ikut memilih dalam Pemilu Indonesia, tapi kekeliruan dalam mengisi NIK di DPT yang melibatkan WNA itu dianggap harus direspons lebih jauh oleh Kemendagri dan KPU. 
 
Menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Sigit Pamungkas, KPU dan Kemendagri harus memeriksa keseluruhan DPT untuk mengantisipasi terjadinya kasus yang sama. Dia menyebut ada potensi kesalahan pemasukan data NIK terjadi pula di tempat lain. 

“Dikoordinasikan saja antara KPU dengan Kemendagri. Jadikan sebagai pintu masuk untuk memeriksa secara kesseluruhan atas kemungkinan masih adanya data [NIK salah] itu,” paparnya kepada Bisnis.
 
Pemeriksaan menyeluruh NIK dalam DPT dianggap bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap pendataan pemilih di Pemilu 2019. Langkah itu harus segera dilakukan mengingat semakin dekatnya waktu pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun ini, yang bakal digelar dalam waktu kurang dari 2 bulan lagi.
 
Sigit melanjutkan dalam melakukan pemeriksaan, KPU dan Kemendagri juga harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pemilu. Proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan harus dilakukan agar tidak ada kesalahan informasi soal DPT dan WNA.
 
“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengetahuinya. Kemudian, jelaskan kepada peserta Pemilu apa yang terjadi, sehingga proses untuk membersihkan kemungkinan adanya data lain bisa dipercaya oleh semua stakeholder Pemilu dan publik. Jadi, harus segera diambil tindakan," tegasnya.

Saran Netgrit tersebut masih memungkinkan untuk dijalankan meski waktu digelarnya Pemilu 2019, yang dijadwalkan dilangsungkan pada 17 April 2019, semakin dekat.

Zudan mengklaim institusinya juga hendak melakukan penyisiran DPT untuk menemukan potensi terselipnya NIK salah lain dalam daftar pemilih. 

Pemeriksaan akan dilakukan jika Ditjen Dukcapil mendapat akses DPT dari KPU. Penyisiran DPT ini dijanjikan tak akan berjalan lama.

"Kalau KPU beri kami DPT terakhir, dalam waktu singkat bisa kami sisir. Saya bersurat ke KPU untuk diizinkan membantu . Bila kami diberi DPT-nya akan mudah kami membantu," ucapnya.

Temuan WNA di DPT Jadi Jalan Masuk Pemeriksaan Ulang Daftar Pemilih Pemilu 2019?

Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Namun, rencana Kemendagri itu belum mendapat respons dari KPU. Tanggapan kemungkinan ada setelah Kemendagri mengirimkan surat penawaran bantuan, Kamis (28/2) siang.  

Berdasarkan catatan Kemendagri, sejak 2013, sudah ada 1.600 e-KTP yang dicetak bagi WNA di seluruh Indonesia. Pencetakan e-KTP untuk WNA paling banyak dilakukan di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
 
Setelah munculnya kabar NIK WNA yang masuk DPT, Kemendagri langsung memerintahkan penghentian pencetakan e-KTP bagi warga asing. Penyetopan itu berlaku hingga Pemilu 2019 selesai dilakukan.
 
“Saya beri arahan ke daerah supaya berhati-hati. Kalau bisa, e-KTP WNA dicetak setelah nanti Pileg dan Pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan. Oleh karena itu, agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Boleh dicetak lagi [e-KTP bagi WNA] 18 April,” tutur Zudan.
 
Berdasarkan data KPU, secara keseluruhan ada 192.828.520 orang yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Jumlah ini mencakup pemilih di dalam negeri dan yang berada di luar negeri.
 
Perinciannya, ada 190.770.329 pemilih di dalam negeri dan 2.058.191 pemilih yang berada di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper