Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan tetap mencantumkan kolom agama dan kolom kepercayaan pada KTP elektronik (e-KTP).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pencantuman kolom kepercayaan pada e-KTP merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017.
Keputusan tersebut kemudian diteruskan dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Dengan adanya putusan ini, maka e-KTP bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama e-KTP tidak ada perubahan, yaitu tetap mencantumkan kolom agama.
Kolom kepercayaan ditambahkan untuk melaksanakan amanat putusan MK. Kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang,
"inikan yang beredar infonya dengan kolom kepercayaan, maka kolom agama dihapus’ nah ini sama sekali tidak benar. Tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak pula kolom agama dimasukan ke kolom kepercayaan," terang Zudan dikutip dari keterangan pers, Rabu (27/2/2019).
Baca Juga
Pengakuan negara terhadap Penghayat bukanlah pertama kali. Kata Zudan, Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh Negara dalam konstitusi, tertuang melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2).
Selain itu, juga telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 61 dan Pasal 64 beleid tersebut secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom e-KTP atau Kartu Keluarga, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
"Dengan demikian terakomodirnya kolom kepercayaan pada KTP-el tidak menghilangkan kolom agama pada e-KTP," ujarnya.