Bisnis.com, BATU-Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan mencantumkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) kendati kementerian dalam negeri (Kemendagri) mewacanakan pengosongan kolom agama.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu, Maulidiono, mengatakan semua kepercayaan/agama di luar enam agama yang diakui di Indonesia tetap dicantumkan dalam KTP.
“Intinya kami menuruti keinginan pemohon KTP dan berpendapat kolom agama tetap ada terutama agama yang di luar enam tersebut harus dicantumkan,” kata Maulidiono, Jumat (5/12/2014).
Pihaknya kuatir kalau kolom agama dikosongkan nantinya akan mengundang protes dari masyarakat. Terutama masyarakat yang akan menikah maupun untuk keperluan yang harus menunjukkan identitas terlebih menyangkut soal agama.
Menurutnya masalah agama memang cukup sensitif. Jadi dalam hal ini pihaknya tidak berani melakukan spekulasi terhadap agama maupun kepercayaan seseorang.
“Pencantuman kolom agama hanya tidak terbatas pada enam agama tetapi juga kepercayaan lain. Setiap agama maupun kepercayaan yang ada di Indonesia wajib dilindungi,” jelas dia.
Selain itu juga tidak boleh dimarginalkan dan diperlakukan secara tidak adil. Sebagai orang yang mengakui Tuhan diharapkan hal seperti itu tidak terjadi di masyarakat.
Prinsipnya dengan pencantuman kolom agama tidak mengurangi hak warga pemeluk kepercayaan di luar enam agama yang diakui. Negara tidak boleh mengurangi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang menjamin kebebasan beragama.
“Jika tidak diakomodasi maka dasar dan makna Pancasila tidak diakui penuh oleh negara,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Dana Wahyono, mengatakan dewan mendukung pencatuman kolom agama dalam KTP yang dilakukan oleh Dispendukcapil.
“Kolom agama itu bagian penting dari identitas sosial kemasyarakatan. Sehingga naif kalau kolom agama dikosongkan begitu saja. Kecuali kalau pemohon menginginkan kolom agama dikosongkan,” ujarnya.