Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa dua 2 saksi yang sedianya diperiksa untuk tersangka Samin Tan terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), mangkir dari pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK memanggil 2 saksi masing-masing yaitu pegawai PT Askin Koalindo Tuhup (anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal) Vera Likin dan seorang swasta Fitrawan Tjandra.
"[Untuk alasan] kedua saksi SMT [Samin Tan], penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam pesan singkat, Jumat (22/2/2019).
Pemanggilan saksi tersebut sebetulnya merupakan pemeriksaan perdana atas tersangka Samin Tan dalam kasus ini. Salah satu orang terkaya di Indonesia sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019).
Adapun Vera Likin sebelumnya pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada kasus PLTU Riau-1 sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada Senin (3/12/2018) lalu. Kasus PKP2B sendiri merupakan pengembangan dari kasus tersebut.
Belum tahu kapan pemanggilan kedua akan diagendakan terhadap para saksi tersebut untuk mendalami proses perkara ini.
Dalam perkara dugaan suap PKP2B, tersangka Samin Tan diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih secara dua tahap.
Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya [M. Al Khadziq] di Kabupaten Temanggung," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dalam konferensi pers penetapan tersangka Samin Tan, Jumat (15/2/2019).
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.