Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kamis (21/9/2019).
Ketiga pejabat tersebut adalah Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka, BPPK Kemenkeu atau mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh, dan Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu Yuddi Saptopranowo.
Mereka sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat yang menjerat anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dan Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPA [Natan Pasomba]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2019).
Dalam perkara ini, tersangka anggota DPR Komisi XI Sukiman diduga menerima suap dari Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pada awalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga
Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.
KPK menduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan peruntukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"NPA [Natan Pasomba] diduga memberi Rp4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas US$ 33.500," kata Saut, Kamis (7/2/2019) malam lalu.
Dia mengatakan, jumlah tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Dari jumlah tersebut, SKM [Sukiman] diduga menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000," kata Saut.
Berdasarkan catatan KPK, Sukiman menjadi anggota DPR ke-70 yang terjerat kasus korupsi.
Kasus suap ini juga merupakan pengembangan sebelumnya dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Selain itu, menjerat seorang konsultan bernama Eka Kamaludin dan kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, sedangkan Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast masing-masing 6,5 tahun dan 2 tahun pidana penjara.
Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natan Pasomba dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.