Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Likuidator, MK Tolak Uji Materi UU Perseroan Terbatas

Mahkamah Konstitusi tidak bersedia membebani likuidator dengan syarat-syarat serupa yang dikenakan kepada kurator melalui uji materi UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi tidak bersedia membebani likuidator dengan syarat-syarat serupa yang dikenakan kepada kurator melalui uji materi UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 29/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT telah mengatur tentang peran likuidator dalam proses pembubaran sebuah perseroan. Likuidasi, dalam pasal tersebut, wajib diikuti oleh likuidator atau kurator.

Meski demikian, syarat seorang likuidator tidak diatur dalam UU PT. Sebaliknya, kualifikasi kurator justru dicantumkan dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hingga Permenkumham No. 18/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus.

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan perbedaan itu bukan sebagai diskriminasi meskipun kurator dan likuidator sama-sama dapat mengikuti likuidasi pembubaran PT.

Perbedaannya, kurator ditunjuk sebagai likuidator manakala PT dibubarkan karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi.

Di lain sisi, tidak perlu kualifikasi kurator bila PT dibubarkan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau jangka waktu berdirinya telah berakhir. Dalam keadaan seperti ini, likuidator hanya menjalankan peran lanjutan direksi sehingga dapat ditunjuk siapa pun yang dikehendaki RUPS.

“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, likuidator senantiasa di bawah pengawasan dewan komisaris. Bahkan dapat diberhentikan sementara kalau dianggap lalai dan diberhentikan tetap melalu RUPS,” ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Dengan alasan perpanjangan tangan tugas direksi tersebut, MK juga menolak membatalkan Pasal 142 ayat (3) UU PT yang membolehkan direksi sebagai likuidator. Menurut Aswanto, direksilah yang paling mengetahui keadaan perusahaan sehingga mereka diyakini dapat melaksanakan likuidasi sesuai aturan.

Dia menambahkan tidak perlu pula likuidator disyaratkan warga negara Indonesia (WNI) sepanjang warga negara asing masih dibolehkan menjabat direksi PT.

Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) yang memohonkan pengujian UU PT merasa likuidator harus dibebani syarat kepemilikan sertifikasi keahlian, independen, dan bekewarganegaraan Indonesia. Mereka mengklaim tugas likuidator lebih berat dibandingkan dengan kurator sehingga uji kompetensi mesti disyaratkan.

Dalam likuidasi pembubaran PT, likuidator bertugas melakukan pencatatan dan pengumpulan kekayaaan atau utang perseroan, pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara RI mengenai rencana pembagiaan kekayaan hasil likuidasi. Selain itu, melakukan pembayaran kepada kreditor, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, dan tindakan lain dalam pemberesan harta kekayaan.

Meskipun permohonan PPLI ditolak, MK tetap mengingatkan agar proses likuidasi tetap dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Untuk itu, likuidator perlu membekali diri dengan kompetensi dan integritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper