Bisnis.com, JAKARTA – Wacana Komisi Pemilihan Umum mengumumkan para mantan narapidana korupsi di tempat pemungutan suara kemungkinan batal. Cara lain tetap digunakan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa pemberitahuan tersebut hanya melalui situs KPU dan pemberitaan di media massa.
“Kita umumkan saja. Terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak. Sekali lagi ini bukan blacklist, tapi informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Ilham menjelaskan bahwa nama-nama terbaru para mantan koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat. Ini karena masih ada penambahan.
KPU masih belum tahu kapan akan mengumumkan data tersebut karena harus memastikan ulang hingga mengecek ke pengadilan.
“Jangan kita kemudian kita berspekulasi. Alhamdulillah 49 [mantan napi koruptor] pertama tidak ada masalah tidak ada komplain,” jelasnya.
Memberi tahu kepada publik para mantan koruptor merupakan suatu hal yang penting bagi KPU. Ini karena sebelumnya KPU telah melarang mantan koruptor jadi caleg sampai akhirnya Mahkamah Agung menghapus regulasi tersebut.
Dari 16 partai nasional, hanya 4 yang tidak ada mantan koruptor, yaitu PKB, Nasdem, PPP, dan PSI.
Pengumuman ini mengacu pada pasal 182 dan 240 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Berikut adalah jumlah mantan terpidana korupsi dari masing-masing partai.
1. Gerindra: 6 orang
2. PDIP: 1 orang
3. Golkar: 8 orang
4. Garuda: 2 orang
5. Berkarya: 4 orang
6. PKS: 1 orang
7. Perindo: 2 orang
8. PAN: 4 orang
9. Hanura: 5 orang
10. Demokrat: 4 orang
11. PBB: 1 orang
12. PKPU: 2 orang
Caleg DPD
1. Aceh: 1 orang
2. Sumatera Utara: 1 orang
3. Bangka Belitung: 1 orang
4. Sumatera Selatan: 1 orang
5. Kalimantan Tengah: 1 orang
6. Sulawesi Tenggara: 3 orang
7. Sulawesi Utara: 1 orang