Bisnis.com, JAKARTA - Korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA) menjadi alasan pentingnya untuk merevisi Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan perubahan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sangat penting dan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pentingnya revisi beleid tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi KPK dikutip Sabtu (9/2/2019), alasan tersebut di antaranya adalah penambahan delik United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terutama suap sektor swasta, kemudian pidana korporasi berupa perbaikan kerusakan lingkungan, dan pembayaran uang pengganti terhadap kerugian ekologis yang ditimbulkan.
“Kami ingin supaya UU Tipikor lebih mengakomodasi perkembangan korupsi yang terjadi dam memberikan sanksi yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan,” kata Alex.
Alex menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Publik dengan tema “Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam dan Urgensi Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Universitas Islam Riau beberapa waktu lalu.
Pakar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo mengatakan struktur, modus korupsi, dan buruknya tata kelola di sektor SDA telah melahirkan kekuatan politik.
“Ini juga menciptakan pelaksanaan state capture corruption,” kata Hariadi.
State capture corruption terjadi karena buruknya sistem yang ada. Pemerintah, kata Hariadi, malah membuat peraturan yang memberi celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan kondisi ini antara lain disebabkan oleh isi aturan perundangan perizinan yang menetapkan kewenangan, rekomendasi dan pemberian izin disertai dengan diskresi luas dan mekanisme pelaksanaan peraturan yang tidak transparan.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Riau Muhammad Nurul Huda mengatakan pemidanaan terhadap korporasi sangat penting dalam sektor ini.