Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Abu Janda vs Facebook: Pemblokiran Akun, Berujung Tuntutan Rp1 Triliun

Permadi Arya atau akrab disapa Abu Janda, kini tengah menjadi perbincangan. Sebab, rasanya di Indonesia baru dirinya, yang berani "menantang" raksasa teknologi asal AS Facebook secara terbuka.
Logo Facebook dalam bentuk 3 dimensi./Reuters
Logo Facebook dalam bentuk 3 dimensi./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Permadi Arya atau akrab disapa Abu Janda, kini tengah menjadi perbincangan. Sebab, rasanya di Indonesia baru dirinya, yang berani "menantang" raksasa teknologi asal AS Facebook secara terbuka.

Hingga berita ini dibuat, Kamis (8/2/2019), hastag #PermadiAryaBosSaracen untuk politisi PSI sekaligus mantan Komandan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ini pun masih menjadi trending topic nasional, dengan partisipasi lebih dari 32.800 cuitan.

Kasus ini bermula dari hasil rilis resmi Facebook, Kamis (31/1/2019) yang mengungkap bahwa mereka telah menghapus ratusan akun yang terdeteksi terlibat Saracen, sindikat penyedia jasa konten kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta bisnis penyebar hoaks di Indonesia.

"Hari ini kami menghapus 207 Halaman Facebook, 800 akun Facebook, 546 Grup Facebook, dan 208 akun Instagram, karena terlibat dalam perilaku tidak otentik terkoordinasi di Facebook di Indonesia, menyesatkan orang lain tentang siapa mereka dan apa yang mereka lakukan," tulis Facebook.

"Semua Halaman, akun, dan grup ini ditautkan ke Grup Saracen - sindikat online di Indonesia," tambah Facebook Newsroom dalam bahasa Inggris.

Facebook dalam keterangan resmi tersebut secara terang-terangan menyebut halaman fanspage Permadi Arya sebagai contoh Halaman dan Grup yang dihapus, sebab terindikasi terlibat Saracen. Selain itu, ada pula contoh lain, halaman Kata Warga, halaman Darknet ID, grup Berita hari ini, dan grup AC Milan Indo.

"Penyalahgunaan terkoordinasi Grup Saracen dari platform menggunakan akun tidak otentik adalah pelanggaran terhadap kebijakan kami dan oleh karena itu kami telah melarang seluruh organisasi dari platform," terang Facebook menjelaskan alasannya.

"Kami mencatat Halaman, grup, dan akun ini berdasarkan perilaku mereka, bukan konten yang mereka posting. Dalam hal ini, orang-orang di belakang kegiatan ini berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk merepresentasikan diri mereka sendiri, dan itu adalah dasar dari tindakan kami," tambahnya.

Facebook menilai langkah yang mereka tempuh merupakan jaminan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi para pengguna Facebook lainnya.

"Kami terus berupaya mendeteksi dan menghentikan jenis aktivitas ini karena kami tidak ingin layanan kami digunakan untuk memanipulasi orang. Pengumuman hari ini hanyalah salah satu dari banyak langkah yang telah kami ambil untuk mencegah aktor jahat menyalahgunakan platform kami," tutupnya.

Di sisi lain, pihak Arya pada Jumat (8/2/2019) telah melancarkan somasi pada Facebook untuk membersihkan namanya dan mengembalikan akunnya.

Dalam video yang diunggahnya pada Jumat (8/2/2019) malam, Arya memberikan batasan waktu pada Facebook. Apabila tidak, Arya mengancam akan menggugat perdata Facebook dan melaporkannya atas pelanggaran UU ITE.

"Dugaan serius telah dibuat oleh @facebook yang menuduh saya terhubung ke grup Saracen yang menyebabkan saya harus membayar ganti rugi [nama baik] yang tidak dapat diperbaiki," tulis Arya dalam keterangan resminya.

"Pengacara saya telah mengirim Pemberitahuan Hukum menuntut Facebook untuk membersihkan nama saya dan mengembalikan akun saya atau kami akan membawanya ke pengadilan & menuntut Rp1 triliun untuk ganti rugi imateriil," tambahnya dalam bahasa inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper