Bisnis.com, JAKARTA—Terpidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE), Buni Yani meminta dirinya ditahan di Rutan Mako Brimob sebagaimana mantan napi penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," kata Buni Yani di gedung DPR usai bertemu pimpinan DPR, Jumat (1/2).
Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob atas kasus penistaan agama setelah unggahan video yang diedit Buni Yani. Dia menambahkan bahwa karena kasusnya berkaitan dengan Ahok maka hal itu menjadi salah satu alasan permintaannya untuk ditahan di tempat yang sama.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Buni Yani kemudian mengambil langkah hukum naik banding ke tingkat pengadilan tinggi, namun kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian memastikan, kliennya siap menghadapi eksekusi atas putusan kasasi tersbut.
"Siap (dieksekusi). Kita mau berangkat ke Depok setelah ini. Jadi memenuhi panggilan saja dulu. Mungkin nanti ada surat ralatan penangguhan dikabulkan, kita nggak tahu. Cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok," ujarnya.