Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Gratifikasi Labuhanbatu Thamrin Ritonga Segera Disidang, Umar Masih Buron

Tersangka kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018, Thamrin Ritonga segera menjalani proses persidangan menyusul selesainya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/1/2019). Sedangkan satu tersangka atas nama Umar Ritonga saat ini masih buron.
Thamrin Ritonga setelah sampai di Lapas Tanjung Gusta, Medan/KPK
Thamrin Ritonga setelah sampai di Lapas Tanjung Gusta, Medan/KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018, Thamrin Ritonga segera menjalani proses persidangan menyusul selesainya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (31/1/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK telah menyerahkan Thamrin dan berkas penyidikan ke pihak penuntut umum. "Selama penyidikan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (31/1/2019).

Febri menerangkan selama proses pengadilan ini, tersangka akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatra Utara. Persidangan direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam kasus ini, Thamrin Ritonga diduga bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra, pihak swasta yang merupakan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi. Thamrin merupakan 'tangan kanan' atau orang kepercayaan Pangonal.

Adapun jumlah fee proyek yang diduga diterima oleh Pangonal Harahap adalah Rp48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun 2016, 2017, dan 2018.

Selain Thamrin, Pangonal, dan Effendy, seorang tersangka berikutnya dalam kasus ini adalah Umar Ritonga yang hingga saat ini berstatus DPO KPK dan pihak kepolisian. 

Thamrin disangkakan melanggar Pasal 12  huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, KPK juga tetap melakukan pencarian DPO atas nama Umar Ritonga. Umar sebelumnya dapat melarikan diri dari penyidik KPK dengan membawa barang bukti uang senilai Rp576 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Juli 2018 lalu.

Sebelum ditetapkan DPO, KPK telah mengeluarkan peringatan kedua terhadap Umar agar kooperatif dalam kasus ini. Namun, hingga kini dia tetap buron. "Jika masyarakat memiliki Informasi keberadaannya, kami harap dapat segera menghubung KPK di call center 198 atau kantor kepolisian setempat," kata Febri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper