Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pers Kirim Hasil Kajian Tabloid Indonesia Barokah ke Polri

Dewan Pers berencana mengirimkan surat hasil kajian yang dinamakan Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) kepada Bareskrim Mabes Polri terkait pemberitaan pada Tabloid Indonesia Barokah yang dinilai menyudutkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim memperlihatkan Tabloid Indonesia Barokah yang diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim memperlihatkan Tabloid Indonesia Barokah yang diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Pers berencana mengirimkan surat hasil kajian yang dinamakan Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) kepada Bareskrim Mabes Polri terkait pemberitaan pada Tabloid Indonesia Barokah.
Tabloid tersebut dinilai menyudutkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian akan mempelajari dan menindaklanjuti PPR yang rencananya dikirimkan Dewan Pers siang ini untuk menentukan tindak pidana yang akan dijerat terhadap pengelola Tabloid Indonesia Barokah tersebut.
 
Secara bersamaan menurut Dedi, Polri juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki unsur tindak pidana pada Tabloid Indonesia barokah itu agar bisa digabungkan dengan hasil rekomendasi Dewan Pers.
 
"Saya sudah koordinasi dengan Ketua Dewan Pers hari ini dan rencananya siang ini Dewan Pers akan mengirimkan surat hasil kajian komprehensifnya yaitu PPR. PPR itu nanti akan dicombaine dengan hasil kajian tim penyidik," tuturnya, Selasa (29/1).
 
Menurut Dedi, tim penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi ahli seperti ahli bahasa untuk menentukan pidana yang bisa dikenakan kepada redaksi Tabloid Indonesia Barokah.
Dia memastikan kepolisian professional dalam menangani kasus tersebut dan menetapkan tersangka.
 
"Kalau memang kita butuh saksi ahli, tidak menutup kemungkinan akan diundang saksi ahli bahasa guna mencari unsur pidananya. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu PPR dari Dewan Pers dulu," kata Dedi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper