Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Pers berencana mengirimkan surat hasil kajian yang dinamakan Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) kepada Bareskrim Mabes Polri terkait pemberitaan pada Tabloid Indonesia Barokah.
Tabloid tersebut dinilai menyudutkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian akan mempelajari dan menindaklanjuti PPR yang rencananya dikirimkan Dewan Pers siang ini untuk menentukan tindak pidana yang akan dijerat terhadap pengelola Tabloid Indonesia Barokah tersebut.
Secara bersamaan menurut Dedi, Polri juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki unsur tindak pidana pada Tabloid Indonesia barokah itu agar bisa digabungkan dengan hasil rekomendasi Dewan Pers.
"Saya sudah koordinasi dengan Ketua Dewan Pers hari ini dan rencananya siang ini Dewan Pers akan mengirimkan surat hasil kajian komprehensifnya yaitu PPR. PPR itu nanti akan dicombaine dengan hasil kajian tim penyidik," tuturnya, Selasa (29/1).
Menurut Dedi, tim penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi ahli seperti ahli bahasa untuk menentukan pidana yang bisa dikenakan kepada redaksi Tabloid Indonesia Barokah.
Dia memastikan kepolisian professional dalam menangani kasus tersebut dan menetapkan tersangka.
"Kalau memang kita butuh saksi ahli, tidak menutup kemungkinan akan diundang saksi ahli bahasa guna mencari unsur pidananya. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu PPR dari Dewan Pers dulu," kata Dedi.