Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Hibah, Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (24/1/2019).
Menpora Imam Nahrawi di gedung KPK, Kamis (24/1). JIBI/BISNIS/Ilham Budiman
Menpora Imam Nahrawi di gedung KPK, Kamis (24/1). JIBI/BISNIS/Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (24/1/2019).

Pantauan Bisnis, Imam Nahrawi telah datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Imam mengaku mendapat surat pemanggilan sebagai saksi dari KPK pada sore kemarin. Untuk itu, dia harus memenuhi panggilan KPK terkait kasus tersebut.

"Nanti akan saya sampaikan [hasil pemeriksaan]," kata Imam ketika ditanya wartawan.

Disinggung mengenai penyitaan sejumlah proposal dan dokumen hibah oleh KPK di ruang kerjanya pada 20 Desember lalu dan proses pengajuannya, Imam tidak berbicara banyak.

Imam juga mengaku telah membawa dokumen yang sekiranya diperlukan dalam proses pemeriksaan.

"Ya, makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK. Saya belum tahu, nanti akan saya ikuti proses yang ada di dalam," ujarnya.

Belum diketahui keterangan apa yang akan digali oleh penyidik KPK kepada Iman Nahrawi. Adapun pada 20 Desember lalu ruang kerja Iman Nahrowi pernah digeledah KPK dan diamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima ATM dengan saldo Rp100 juta. 

KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Adapun fee itu diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper