Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Bebas, Mengapa Calon Istri Bripda Puput Nastiti Devi Tak Jemput BTP?

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Teguh Samudera memastikan calon istri Ahok, Bripda Puput Nastiti Devi tidak ikut menjemput pembebasan Ahok, Kamis (24/1/2019).
Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahoker) berkumpul di samping Mako Brimob Kelapa Dua Cimanggis Depok, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Kahfie Kamaru
Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahoker) berkumpul di samping Mako Brimob Kelapa Dua Cimanggis Depok, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Kahfie Kamaru

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Teguh Samudera memastikan calon istri Ahok, Bripda Puput Nastiti Devi tidak ikut menjemput pembebasan Ahok, Kamis (24/1/2019). 

 “Tidak ikut,” katanya dihubungi Rabu (23/1/2019).

Teguh mengatakan Ahok hanya akan dijemput oleh keluarganya.

Staf Tim BTP Ima Mahdiah mengatakan Ahok dijemput  Nicholas Sean Purnama, dan sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB.

Teguh tidak menjelaskan alasan mengapa Puput tak ikut menjemput Ahok. Namun, Ahok memang meminta agar masyarakat tak menjemput pembebasannya secara beramai-ramai.

“Supaya tidak terjadi kemacetan yang bisa merugikan masyarakat.”

Bripda Puput adalah polisi wanita yang dikabarkan akan dinikahi Ahok sebebas dari penjara. Puput adalah bekas ajudan mantan istri Ahok, Veronica Tan. Sebelumnya, dia bertugas di Direktorat Objek Vital Polda Metro Jaya. Kini Puput bertugas di Detasemen Pelayanan Markas Mabes Polri.

Kabar rencana pernikahan itu pertama kali diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Politikus PDIP itu mengatakan Ahok bakal menikah dengan Puput pada 15 Februari 2019 atau sekitar satu bulan setelah bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.

Prasetio menuturkan Ahok bakal menikah di Jakarta atau Jawa Timur. Dia dan mantan Wakil Gubernur DKI Djarot Saefullah Hidayat akan menjadi saksi pernikahan mereka.  BTP atau Ahok bebas murni pada Kamis (24/1/2019).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Ahok akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Depok. Walau begitu, urusan administrasi pembebasannya akan diurus di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. “Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako,” katanya.

Ahok juga meminta supaya tim pengacaranya tak usah ikut menjemput. Ahok khawatir akan terjadi kemacetan, berhubung hari pembebasannya adalah hari kerja.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama terkait pidatonya di Pulau Seribu. Pidato itu juga memicu demonstrasi besar pada 4 November dan 2 Desember 2016. Sebelumnya, dari mana Ahok  akan dibebaskan masih dipertanyakan.

BTP sebenarnya merupakan warga binaan Lapas Cipinang, namun di dipenjara di Rutan Mako Brimob, Depok.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper