Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICJR Pertanyakan Keputusan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir Tanpa Syarat & Grasi

Pembebasan narapidana terorisme itu dilakukan bukan dengan skema pembebasan bersyarat maupun grasi. Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir disebut disetujui Jokowi karena alasan kemanusiaan.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir. Pasalnya, pembebasan narapidana terorisme itu dilakukan bukan dengan skema pembebasan bersyarat maupun grasi. Pembebasan Baasyir disebut disetujui Jokowi karena alasan kemanusiaan.

"Skema pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi  tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum ABB, pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Minggu (20/1/2019).

Anggara mengatakan pembebasan warga binaan sebelum habis masa pidananya adalah melalui skema pembebasan bersyarat, mengacu pada PP No. 99 tahun 2012 dan Permenkuham No. 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Anggara juga menyebut bebasnya Ba'asyir juga tak termasuk dalam opsi grasi sebagaimana diatur dalam Undang-U-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Anggara mengungkapkan pembebasan Ba'asyir bukan merupakan grasi karena pihak kuasa hukum maupun Baasyir pribadi tidak pernhah mengajukan hal tersebut.

"Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pembebasan ini juga bukan grasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, karena narapidana ABB tidak pernah mengajukan grasi ke Presiden," kata Anggara.

ICJR juga menyebut pembebasan Ba'asyir tidak termasuk dalam skema lain, seperti pemberian amnesti sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Pemberian amnesti akan menghilangkan semua akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dan harus ada nasehat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM dan harus dengan pertimbangan DPR.

Berkaitan dengan hal ini, jika pembebasan Abu Bakar Ba'asyir murni karena alasan kemanusiaan, ICJR mengharapkan Jokowi dapat mengambil langkah serupa terhadap narapidana lain. Contohnya terhadap terhadap terpidana mati, serta tahanan yang telah lanjut usia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper