Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Dugaan Pencabulan Mantan Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja terhadap "A"

Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK), Tim Panel yang dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) guna mengungkap dugaan tindakan cabul SAB terhadap mantan stafnya, Amelia atau (A) secara otomatis dihentikan.
Pelecehan seksual/Ilustrasi
Pelecehan seksual/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK), Tim Panel yang dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) guna mengungkap dugaan tindakan cabul SAB terhadap mantan stafnya, Amelia atau (A) secara otomatis dihentikan.

Alhasil, DJSN mendapatkan komentar negatif dari Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) atas kepusutannya menghentikan kerja Tim Panel. Tetapi salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS TK Poempida Hidayatulloh berpendapat hal tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pada dasar hukumnya, Tim Panel dibentuk jika ada sesuatu kasus yang dilaporkan," ujar Poempida kepada Bisnis, Senin (21/1/2019).

"Nah, ujung kesimpulan dari hasil pemeriksaan Tim Panel ini ya [rekomendasi] pemberhentian, dan dalam hal ini sudah ada pemberhentian [untuk SAB]," kata Poempida.

Sebelumnya, DJSN yang menerima laporan A, pada 26 Desember 2018 menindaklanjuti laporan dengan membentuk Tim Panel sesuai PP No.88/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung menjelaskan pada Minggu (20/1/2019) bahwa Tim Panel tersebut terdiri atas satu orang Anggota DJSN, dua orang dari kementerian teknis, dan dua orang ahli, yaitu ahli psikologi dan ahli hukum.

Tim Panel pun telah memanggil A sebagai pelapor, SAB sebagai terlapor, serta para saksi. Tetapi dengan adanya Surat Keputusan Presiden untuk memberhentikan SAB, proses Tim Panel dihentikan.

Dengan adanya keputusan ini, pihak KPKS mengaku kecewa dan mendorong Tim Panel tetap menjalankan mandatnya sampai tahap mengumumkan ditemukan atau tidaknya pelanggaran etik SAB sebagai seorang anggota Dewas BPJS TK.

"Tim Panel sudah akan mengumumkan hasil kerja mereka tentang perilaku Syafri pada awal pekan besok, dan tiba-tiba saja DJSN menghentikannya. Saya curiga DJSN sudah terbeli atau tunduk pada kepentingan Syafri,” ungkap Ade Armando, Koordinator KPKS.

"Mudah-mudahan Tim Panel tidak ragu untuk menuntaskan kewajibannya, karena ini menyangkut integritas sebuah lembaga yang dibiayai uang rakyat, tentang perilaku seorang pejabat negara yang dibiayai uang rakyat," kata Ade.

Di sisi lain, Poempida menambahkan bahwa keputusan DJSN menghentikan Tim Panel merupakan semata-mata untuk menjalani peraturan, bukan sebab adanya kepentingan pribadi dengan SAB.

Poempida pun membantah bila kerja Tim Panel berhenti sebab ingin menutup-nutupi dugaan perilaku cabul SAB sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS TK.

"DJSN dan Tim Panel hanyalah para pencari fakta dan bukan lembaga penegakan hukum, kurang lebih seperti itu gambarannya," jelas Poempida.

"Saya hari ini masih dipanggil ke DJSN untuk memberikan keterangan ke TIM Panel," tambah Poempida.

A merupakan anggota asisten ahli Dewan Pengawas BPJS TK yang sebelumnya menjadi bawahan SAB. A merasa menjadi korban kekerasan seksual sebab empat kali diminta memuaskan nafsu terduga pelaku ketika melakukan perjalanan dinas.

Sedangkan SAB yang pernah menjadi auditor BPK dan Duta Besar RI untuk World Trade Organization (WTO) ini membantah pernah mencabuli ataupun terlibat hubungan percintaan dengan korban.

Kini, keduanya sama-sama melanjutkan kasus ini ke proses hukum dengan terlibat saling lapor ke Badan Reserse Kriminal Polri. A melaporkan SAB atas dugaan tindak pidana pencabulan, sedangkan SAB melaporkan A dan Ade Armando atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper