Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Sistem Penyediaan Air Minum, KPK Periksa 7 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 pada Senin (21/1/2019).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 pada Senin (21/1/2019).
 
Ketujuh orang saksi tersebut adalah seorang ASN di Kementerian PUPR Dita Aprijanti, Site Manager PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Soleh, Direktur Operasional PDAM Donggala Rizal, dan mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso.
 
Kemudian Direktur PSPAM Agus Ahyar dan mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Danny Sutjiono. 
 
"Mereka berkapasitas sebagai saksi atas tersangka BS (Budi Suharto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi Senin (21/1/2019).
 
Adapun satu orang saksi bernama Columbanus Priaardanto dari pihak swasta akan diperiksa atas tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
 
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yakni diduga sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto,  Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibyo.
 
Sementara itu, sebagai pihak penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
 
Pihak penerima diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
 
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
 
Adapun untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
 
Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper