Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Deadline untuk OSO 22 Januari, Surat Suara bisa Dicetak Akhir Januari

Masalah Oesman Sapta Odang (OSO) yang sampai saat ini terus bersikeras ingin menjadi calon senator meski menjabat sebagai ketua umum Partai Hanura tidak akan berpengaruh pada produksi surat suara.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berfoto bersama perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta Pemilu usai penandatanganan Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berfoto bersama perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta Pemilu usai penandatanganan Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Masalah Oesman Sapta Odang (OSO) yang sampai saat ini terus bersikeras ingin menjadi calon senator meski menjabat sebagai ketua umum Partai Hanura tidak akan berpengaruh pada produksi surat suara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan bahwa Kalimantan Barat yang menjadi daerah pemilihan Oesman (OSO) untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bisa melakukan pencetakan suara menjelang akhir Januari.

“Kan yang didahulukan yang jauh-jauh dulu. Itu prioritas kita. Jadi Papua, Maluku Utara, NTT. Itu prioritas daerah,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Sebelumnya melalui surat yang dibuat pada Selasa (15/1/2019), KPU mengirim kepada OSO menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang intinya meminta KPU agar segera memasukkan OSO sebagai calon sedugaan.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman ini kembali memberi kesempatan kepada OSO bisa terdaftar sebagai calon apabila menyerahkan surat pengunduran diri dan ditunggu paling lambat 22 Januari 2019. 

Putusan Bawaslu tersebut dilaporkan kuasa hukum Oesman disebabkan KPU tidak menjalankan putusan PTUN dan Mahkamah Agung yang membolehkan kliennya menjadi calon anggota DPD meski menjabat sebagai ketua partai.

Akar masalahnya, KPU enggan memasukkan Oesman sebagai calon senator karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari posisinya meski sudah diberi tenggat waktu yang diberikan. KPU kekeh meminta OSO tidak menjadi pengurus partai mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. 

Pram menjelaskan bahwa KPU akan tetap menunggu surat pengunduran diri OSO sampai tanggal 22 Januari.

“Jadi Kalau dia memenuhi surat KPU, itu masih bisa diakomodir dari sisi pencetakan pencetakan surat suara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper