Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Suara Pemilu 2019 Dicetak 20 Januari, Daftar Celeg DPD tanpa Nama OSO?

Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum segera membuat Surat Keputusan baru soal pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini karena berpengaruh pada dasar hukum mencetak surat suara, terutama terkait dengan nama Oesman Sapta Odang (OSO) di daftar celeg Dewan Perwakilan Daerah (DPDP).
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berfoto bersama perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta Pemilu usai penandatanganan Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berfoto bersama perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta Pemilu usai penandatanganan Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum segera membuat Surat Keputusan baru soal pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini karena berpengaruh pada dasar hukum mencetak surat suara, terutama terkait dengan nama Oesman Sapta Odang (OSO) di daftar celeg Dewan Perwakilan Daerah (DPDP).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa apalagi lembaganya melalui sidang dugaan pelanggaran administrasi telah memutuskan demikian dan juga memasukkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon senator.

“Jadi sekarang bukan soal sanksi lagi, tapi soal pemilu DPD kita dasar hukumnya apa calon-calon itu. Masalah kita mau cetak suara nanti apa dasarnya? Kan SK calon anggota DPD sudah dibatalkan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Sebelumnya, kuasa hukum OSO melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.

Gugum Ridho Putra sebagai kuasa hukum menilai KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan kliennya menjadi calon anggota DPD meski menjabat sebagai ketua partai.

Akar masalahnya, KPU tidak memasukkan Oesman sebagai calon senator karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari posisinya meski sudah diberi tenggat waktu yang diberikan. KPU kekeh meminta OSO tidak menjadi pengurus partai mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, KPU hingga saat ini belum menjalankan putusan Tata Usaha Negara yang mencabut Surat Keputusan nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan calon anggota DPD. Dengan demikian, selain tidak punya pijakan hukum untuk mencetak surat suara, status pencalonan peserta pemilihan legislatif juga hilang.

Fritz menjelaskan bahwa KPU harus segera melaksanakan putusan Bawaslu karena itu perintah undang-undang.

“Bagi saya undang-undang secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan. Nanti kita lihat cara-cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuh akan putusan bawaslu,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper