Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Jalankan Putusan PTUN, Kuasa Hukum OSO Tuduh KPU Membangkang

Kuasa Hukum Oesman Sapta menilai Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pembangkangan karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan enggan memasukkan kilennya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Oesman Sapta menilai Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pembangkangan karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan enggan memasukkan kilennya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Herman Abdul Kadir selaku salah satu kuasa hukum mengatakan bahwa ini disebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap meminta Oesman agar tetap mundur sebagai ketua umum Partai Hanura.

“Kami juga sekarang sedang mengajukan upaya eksekusi melalui PTUN. Tadi sudah menghadap kepala PTUN,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (16/1/2019)

Herman menjelaskan bahwa pihaknya dalam dekat bakal melakukan surat penetapan eksekusi apabila KPU tidak melaksanakan PTUN.

“Ini akan kita minta kepada ketua pengadilan untuk mengirim surat kepada presiden sama DPR. Ada dua lembaga yang akan menegur KPU,” jelasnya. 

Sebelumnya melalui surat yang dibuat pada Selasa (15/1/2019), KPU mengirim kepada OSO menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang intinya meminta KPU agar segera memasukkan OSO sebagai calon sedugaan

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman ini kembali memberi kesempatan kepada OSO bisa terdaftar sebagai calon apabila menyerahkan surat pengunduran diri dan ditunggu paling lambat 22 Januari. 

Putusan Bawaslu ini dilaporkan kuasa hukum Oesman disebabkan KPU tidak menjalankan putusan PTUN dan Mahkamah Agung yang membolehkan kliennya menjadi calon anggota DPD meski menjabat sebagai ketua partai.

Akar masalahnya, KPU enggan memasukkan Oesman sebagai calon senator karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari posisinya meski sudah diberi tenggat waktu yang diberikan. KPU kekeh meminta OSO tidak menjadi pengurus partai mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper