Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum akhirnya menyikapi hasil sidang dugaan pelanggaran administrasi yang menetapkannya bersalah dan memasukkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hasilnya, KPU tidak mengindahkan dan tetap tak memasukkan Oesman.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa sikap ini diambil karena Oesman Sapta (OSO) tidak menyerahkan surat pengunduran diri menjadi ketua partai setelah KPU menyikapi tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu. [Ke OSO] Juga akan disampaikan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Ilham menjelaskan bahwa KPU mengambil sikap demikian dengan mempertimbangkan segala hal dan mengakomodasi semua putusan.
Dengan begitu, OSO tidak akan masuk sebagai calon senator dan juga tidak tercantum pada surat suara.
Sebelumnya, kuasa hukum OSO melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
Gugum Ridho Putra sebagai kuasa hukum menilai KPU tidak menjalankan putusan PTUN dan MA yang membolehkan kliennya menjadi calon anggota DPD meski menjabat sebagai ketua partai.
Akar masalahnya, KPU enggan memasukkan Oesman sebagai calon senator karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari posisinya meski sudah diberi tenggat waktu yang diberikan. KPU keukeuh meminta OSO tidak menjadi pengurus partai, mengacu pada putusan MK.
Bawaslu melalui sidang terbuka pada 9 Januari lalu meminta KPU segera melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut Surat Keputusan nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan calon anggota dan membuat yang baru dengan memasukkan Oesman sebagai calon senator.