Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perludem: Loloskan OSO ke Pileg DPD, Bawaslu Inkonsisten dengan Konstitusi

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membolehkan Oesman Sapta Odang (OSO) maju sebagai caleg DPD tanpa terlebih dahulu melepas jabatannya di kepengurusan parpol menunjukkan lembaga telah mengabaikan konstitusi bernegara.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) mendengarkan pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Bawaslu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membolehkan Oesman Sapta Odang (OSO) maju sebagai caleg DPD tanpa terlebih dahulu melepas jabatannya di kepengurusan parpol menunjukkan lembaga telah mengabaikan konstitusi bernegara.

Demikian dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggrani terkait polemik berkepanjangan tersebut. Menurutnya, putusan Bawaslu yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu merupakan pertaruhan kredibilitas lembaga tersebut.

Menurutnya, jika Bawaslu tidak sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat bisa sanksi terhadap Bawaslu. MK, ujarnya, jelas melarang calon anggota DPD berasal dari pengurus parpol.

“Putusan Bawaslu ini menyiratkan bahwa Bawaslu sudah inkonsisten dalam berpemilu," kata Titi kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).

Titi melihat banyak keputusan Bawaslu yang tidak sejalan dengan putusan konsitusi. Padahal, ketika KPU membuat aturan caleg mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba dilarang ikut menjadi caleg. Ketika itu, Bawaslu menggunakan argumentasi putusan MK sebagai sebuah keputusan yang final dan yang harus diikuti oleh KPU. 

"Berbeloknya cara pandang Bawaslu ini membuat kita bertanya-tanya mengapa Bawaslu kemudian melepaskan diri dari pendekatan konstitusional dalam memutuskan perkara-perkara yang mereka tangani,” ujarnya. Dia mengatakan apa yang diputuskan Bawaslu mengindikasikan tantangan besar bagi pemilu.

“Ini bukan yang pertama dan bisa jadi bukan yang terakhir Bawaslu mengabaikan putusan konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut Titi menjelaskan proses pencalonan anggota DPD, terutama yang berkaitan dengan OSO yang merupakan pengurus parpol tidak akan rumit. Syaratanya jika semua lembaga negara yang menyidangkan perkara tersebut konsisten dengan apa yang diputuskan oleh MK melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018.

"Sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa, sekaligus sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan pemilu dari awal hingga saat ini, kami yakin Bawaslu paham betul seluk-beluk kasus pencalonan DPD, terutama yang masih menjadi pengurus parpol," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper