Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2019) setelah dirinya menghubungi Call Center KPK di nomor 198.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pria yang kerap dipanggil Aher itu menghubungi call center KPK pagi tadi pada 10.00 WIB.
"Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi [Ahmad Heryawan] menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok," kata Febri, Selasa (8/1/2019).
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan kepada Aher pada Senin (7/1/2019) kemarin sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hanasah Yasin.
Namun, politikus PKS itu tidak datang ke Gedung KPK tanpa konfirmasi. Pada pemanggilan pertama 20 Desember 2018 lalu, Aher juga urung hadir lantaran kesalahan administrasi.
Sikap Aher menghubungi KPK, kata Febri, sangat dihargai lembaga antirasuah tersebut mengingat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum.
Baca Juga
Febri berharap pihak-pihak lain juga dapat mengkonfirmasi informasi melalui layanan call center KPK.
Keterangan Aher diperlukan karena diduga kuat berkaitan dengan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan olehnya.
Sejauh ini tersisa lima tersangka kasus Meikarta yang masih menjalani proses pemeriksaan di KPK dan seluruhnya merupakan pihak penerima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Neneng Hasanah, tersangka lainnya adalah Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.