Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum: Pelaku Prostitusi Dapat Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Prostitusi kembali menjadi pebincangan publik setelah dua selebriti asal Jakarta digerebek Polda Jatim saat melakukan perbuatan asusila di Surabaya, akhir pekan lalu.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait pengembangan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan model di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait pengembangan kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan model di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Prostitusi kembali menjadi pebincangan publik setelah dua selebriti asal Jakarta digerebek Polda Jatim saat melakukan perbuatan asusila di Surabaya, akhir pekan lalu.

Bagi masyarakat, selain moralitas, isu yang berkembang kala prostitusi mencuat adalah soal pelanggaran hukum pidananya. Dalam kasus prostitusi berbasis daring di Surabaya, Polda Jatim baru menetapkan muncikari berinisial ES dan TN sebagai tersangka.

Adapun selebriti yang diketahui bernama Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila dibebaskan oleh polisi. Bahkan, pengguna jasa kedua artis itu pun masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara tindak pidana prostitusi, sangkaan polisi adalah pelanggaran Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal itu hanya dapat menjerat perantara jasa alias muncikari dengan hukuman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan 4 bulan.

Guna menimbulkan efek jera, ternyata ada cara lain untuk menjerat para pelaku prostitusi yakni dengan mengenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, kejahatan prostitusi menghasilkan duit yang bisa disamarkan pelakunya seolah-olah sebagai hasil perbuatan legal.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej menuturkan bahwa prostitusi masuk dalam daftar tindak pidana asal (predicate crime) TPPU. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 2 ayat (1) huruf u UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

“Prostitusi dimasukkan karena tindak pidana bermotif ekonomi,” ujarnya dalam sidang perkara uji materi UU TPPU di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Bila dilihat dari ancaman pidananya yang di bawah 2 tahun, Eddy mengatakan prostitusi tidak termasuk kejahatan serius. Namun, prostitusi dilihat oleh pembentuk UU berpotensi melahirkan pencucian uang.

Pengenaan TPPU membuat para pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana lebih besar dari pidana asal. Pasal 3 UU TPPU, misalnya, mencantumkan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar terhadap pelaku yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana asal.

Bahkan, Pasal 5 UU TPPU mencantumkan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi orang-orang yang menerima harta hasil pencucian uang.

Dalam menangani TPPU, kalangan ahli hukum terbelah dengan pendapat apakah TPPU bisa ditindak langsung atau apakah mesti dibuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu. Terhadap perdebatan itu, Eddy berpandangan TPPU harus diawali dengan tindak pidana asal.

“Saya berpendapat, TPPU bukan delik mandiri, tapi delik lanjutan,” ucapnya.

Eddy melontarkan pendapat tersebut dalam kapasitas sebagai ahli yang didatangkan Mahkamah Konstitusi pada sidang perkara uji materi UU TPPU. Dengan mengacu pada ancaman pidana prostitusi, dia menilai TPPU seharusnya dapat dikenakan terhadap semua tindak pidana asal bermotif ekonomi yang ancaman hukumannya di atas 1 tahun.

Pasal 2 ayat (1) huruf a-huruf y UU TPPU mencantumkan 25 tindak pidana asal TPPU seperti korupsi, penyuapan, narkotika, prostitusi, hingga kehutanan. Selain 25 tindak pidana itu, pada huruf z dicantumkan frasa ‘tindak pidana lain yang diancam penjara di atas 4 tahun’.

Namun, pemohon uji materi meminta kepada MK agar frasa tersebut diganti menjadi 'tindak pidana yang diancam penjara di atas 1 tahun'. Dengan kata lain, tindak pidana yang ancaman hukuman di atas 1 tahun tetapi tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU TPPU dapat dijerat dengan delik pencucian uang.

Pemohon uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf z adalah Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia, Yayasan Auriga Nusantara, beserta sejumlah pemohon lainnya. Selain pasal tersebut, mereka juga menggugat Penjelasan Pasal 74 yang membatasi penyidikan TPPU hanya pada enam instansi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper