Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Hartono Karjadi Kantongi Bukti CCTV Penjemputan Paksa

Kuasa Hukum Pengusaha Hartono Karjadi di Jakarta Boyamin Saiman mengaku telah memiliki bukti rekaman CCTV upaya jemput paksa kliennya di Singapura.

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Pengusaha Hartono Karjadi di Jakarta Boyamin Saiman mengaku telah memiliki bukti rekaman CCTV kedatangan dua orang yang mengaku kepada Hartono Karjadi adalah penyidik Polda Bali berinsial A dan B untuk melakukan upaya jemput paksa kliennya di Singapura.

Menurut Boyamin, upaya penjemputan paksa yang dilakukan orang yang mengaku penyidik Polda Bali berinisial A dan B itu, tidak memiliki surat resmi dari Polda Bali atau ilegal.

Dia berencana membawa bukti rekaman CCTV dua penyidik Polda Bali tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, agar kedua orang tersebut ditelusuri dan diproses hukum karena melanggar prosedural yaitu menjemput paksa kliennya tanpa memiliki surat izin resmi penangkapan dari Polda Bali.

"Saya sudah punya bukti rekamannya bahwa ada dua orang yang mengaku anggota Polda Bali yang melakukan jemput paksa klien saya di Singapura. Bukti ini akan saya bawa ke Divisi Propam Mabes Polri," tuturnya, Senin (7/1/2019).

Menurut Boyamin, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Sekretariat Negara untuk permohonan perlindungan kliennya atas dugaan penangkapan paksa Hartono Karjadi tanpa prosedur yang jelas di Singapura.

Dia juga meminta kepada Presiden Jokowi agar perkara tersebut segera dihentikan.

"Surat sudah kami kirimkan kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan dan agar perkara ini segera dihentikan," katanya.

Dia juga mencurigai upaya penjemputan paksa yang dilakukan dua orang yang mengaku penyidik Polda Bali berinisial A dan B bukan atas instruksi atasannya, karena tidak ada izin resmi dan kerja sama dengan Kepolisian Singapura.

"Koruptor saja tidak pernah dikejar kok sampai ke Singapura. Lah ini urusan keperdataan yang sifatnya tidak merugikan langsung," ujarnya.

Dilansir kantor berita Antara, Direktorat Reserse Kriminal Khususnya Polda Bali mengejar tersangka seorang pengusaha Hartono Karjadi (65) ke Singapura, karena diduga menggelapkan dan memalsukan akta tanah disalah satu hotel ternama Wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Kami memburu tersangka, karena telah melakukan pelanggaran hukum, memberikan keterangan palsu dalam bentuk akta otentik sebidang tanah di Kawasan Kuta yang saat ini telah menjadi Hotel di Kawasan Kuta," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro di Polda Bali, kepada Antara, Rabu (19/9/2018).

Agung mengatakan, perburuan seorang pengusaha asal Jakarta ini, setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali terkait kasus yang dilakukannya.

“Karena tidak digubris, maka kami datang ke rumah tersangka pada 12 September 2018, namun tersangka juga tidak ada ditempat," kata Agung didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Bali AKBP IGA Yuli Ratna.

Alasan Polda Bali memburu Kartono setelah gugatan praperadilan ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Gugatan yang ditolak itu terkait diterbitkannya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Dirreskrimsus Polda Bali dalam kasus tindak pidana yang dilakukannya.

“Atas putusan inilah, Polda Bali memburu tersangka yang dikabarkan Dirjen Imigrasi bahwa tersangka meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 20 Agustus 2018,” katanya.

Agung mengatakan, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura, Bareskrim dan Interpol, untuk mencari keberadaan tersangka di negara tersebut untuk segera ditangkap.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Polda Bali menerima laporan dari salah pengusaha TW yang diwakili penasihat hukumnya Desrizal pada 27 Februari 2018, di mana kliennya ditipu oleh tersangka terkait memberikan keterangan palsu dalam bentuk akta otentik sebidang tanah yang telah dibangun hotel di Wilayah Kuta.

Selanjutnya, Direskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan sejak 1 Maret hingga 8 April 2018. Dari hasil penyidikan itu, disimpulkan kasus tersebut dinaikan statusnya ketahap penyidikan.

Setelah alat bukti dan keterangan saksi ahli mencukupi, Polda Bali menggelar perkara yang dipimpin Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Anom Wibowo, dan menetapkan Hartono Karjadi sebagai tersangka.

Karena menolak status tersangka, Hartono mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait SPDP dikeluarkan penyidik. Namun, ditolak majelis hakim.

Agung mengungkapkan bahwa untuk modus operandi tersangka yang merupakan salah satu pemegang saham, caranya dengan menggadaikan sahamnya kepada sejumlah bank, kemudian terindikasi bahwa mengalihkan sahamnya kepada orang lain, yang mengakibatkan kerugian terhadap korban diperkirakan mencapai US$20 juta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper