Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu: Laporan OSO Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Dapat Dilanjutkan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa bukti yang diserahkan Oesman (OSO) melalui kuasa hukumnya dapat dilanjutkan karena memenuhi unsur formil dan materil.
Sidang putusan perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Gedung Bawaslu, Kamis (27/12/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Sidang putusan perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU karena mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Gedung Bawaslu, Kamis (27/12/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang kepada Komisi Pemilihan Umum.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa bukti yang diserahkan Oesman (OSO) melalui kuasa hukumnya dapat dilanjutkan karena memenuhi unsur formil dan materil.

“Laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dapat dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Diputuskan pada rapat pleno Bawaslu pada Rabu (26/12/2018) dan dibacakan secara terbuka pada Kamis (27/12/2018),” kata Abhan di Gedung Bawaslu, Kamis.

Abhan menjelaskan bahwa agenda selanjutnya dilakukan besok pada siang hari dengan acara pembacaan pokok-pokok pelaporan.

“Kalau dari KPU siap, kami serahkan tanggapan atau nanti pada sidang selanjutnya. Jadi agenda utamanya adalah untuk pembacaan pokok-pokok pelaporan,” jelas Abhan.

Sebelumnya kuasa hukum OSO melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.

Gugum Ridho Putra sebagai kuasa hukum menilai KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan kliennya menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah meski menjabat sebagai ketua partai.

Perkaranya, KPU mencoret OSO sebagai calon senator karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari posisinya meski sudah diberi tenggat waktu yang diberikan. KPU keukeuh meminta OSO tidak menjadi pengurus partai dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper