Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisioner KPU Dilaporkan Gara-Gara Pencalonan OSO Dianulir

DPP Partai Hanura meyakini komisioner Komisi Pemilihan Umum dapat dijerat pelangggaran kode etik dan tindak pidana karena menolak memasukkan nama Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Presiden Jokowi (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta, disaksikan Ketua Dewan Pembina Wiranto, seusai membuka Rapimnas Partai Hanura, di Hotel The Stones, Kuta, Bali, Jumat (4/8)./Setneg
Presiden Jokowi (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta, disaksikan Ketua Dewan Pembina Wiranto, seusai membuka Rapimnas Partai Hanura, di Hotel The Stones, Kuta, Bali, Jumat (4/8)./Setneg

Bisnis.com, JAKARTA – DPP Partai Hanura meyakini komisioner Komisi Pemilihan Umum dapat dijerat pelangggaran kode etik dan tindak pidana karena menolak memasukkan nama Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Karena itu, kuasa hukum OSO berniat melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Sebelumnya, komisioner KPU telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan pelanggaran tindak pidana.

“Saya dengar begitu [dilaporkan ke DKPP],” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hanura Petrus Selestinus ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (26/12/2018).

Petrus berpendapat KPU seharusnya menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan nama OSO dimasukkan dalam DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019. Alih-alih mematuhi, KPU justru meminta OSO untuk melepaskan jabatannya di Hanura sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai calon senator.

“Apa pun alasannya, ketika putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap, apalagi putusan itu bersifat final dan mengikat, maka KPU atau siapa pun harus tunduk dan taat,” ujar Petrus.

Dengan sikap abai tersebut, Petrus menilai KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan tindak pidana sehingga dapat dilaporkan ke lembaga terkait.

Hal itu dibuktikan setelah pekan lalu sejumlah kader Hanura asal DKI Jakarta melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Bareskrim Polri.

Bersamaan dengan itu, kuasa hukum OSO melaporkan komisioner KPU ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper