Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pencoretan nama Ketua DPD RI itu lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
"Otomatis tidak ada perubahan SK, OSO tetap tidak masuk DCT," kata Ilham kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).
Selain sebagai ketua DPD, OSO saat ini juga menjabat sebagai wakil ketua MPR selain ketua umum Partai Hanura.
Dalam PKPU itu diatur caleg DPD tidak boleh berasal dari partai politik. Dengan demikian calon harus keluar dari partai politik jika ingin melanjutkan pencalonannya di Pemilu 2019.
Ilham menjelaskan Ketua DPD tersebut bersikukuh tidak mau mundur dari Hanura. Padahal KPU sudah memberi kelonggaran hingga Jumat (21/12/2018) malam pukul 23.59 WIB untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Hanura.
"Sampai tadi malam tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau," ujar Ilham.
Sebelumnya, KPU menyurati OSO untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura jika masih mau melanjutkan sebagai calon DPD. Surat tersebut dikirimkan pada 8 Desember 2018.
Surat tersebut adalah tindak lanjut dari tiga putusan lembaga pengadilan terkait pencalegan OSO, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kelompok massa yang menyebut diri mereka kader Partai Hanura Kamis lalu menggelar aksi demo ke KPU untuk mendesak komisi itu memasukkan nama OSO dalam DCT. Dalam orasinya kader Hanura itu menyebutkan KPU telah melangar putusan PTUN.