Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Chuck Suryosumpeno Cs Dinyatakan P21

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno, mantan Jaksa Ngalimun, dan Notaris Zainal Abidin telah lengkap atau P21.
Chuck Suryosumpeno/Antara
Chuck Suryosumpeno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno, mantan Jaksa Ngalimun, dan Notaris Zainal Abidin telah lengkap atau P21.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Warih Sadono mengungkapkan sesuai SOP, terhadap berkas para tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap dua. 

Pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Dengan demikian perkara bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) kemarin sore," tutur Warih, Rabu (19/12/2018).

Berkas perkara Chuck Suryosumpeno dinyatakan lengkap setelah permohonan gugatan praperadilannya ditolak secara keseluruhan oleh Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan praperadilan, Presiden Jokowi, Jaksa Agung H.M Prasetyo dan JAMPidsus Adi Toegarisman menjadi pihak tergugat. 

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua. Penyitaan terkait dengan perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.

Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper