Bisnis.com, JAKARTA--Polri menyebutkan bahwa Habib Bahar bin Ali bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Habib Bahar dinilai menjadi aktor intelektual peristiwa pidana tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan peristiwa pidana itu terjadi saat dua anak yang menjadi korban meniru gaya ceramah Habib Bahar bin Ali bin Smith dan direkam melalui ponsel pintar. Kedua anak tersebut bernama Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaki dan Cahya Abdul Jabbar bin Iman Santosa.
Kemudian, setelah merekam, keduanya memposting video tersebut ke media sosial hingga menjadi viral dan ditemukan oleh anak buah Habib Bahar bin Ali bin Smith. Anak buah tersebut menurut Dedi, melapor ke Habib Bahar, kemudian Habib Bahar memerintahkan anak buahnya untuk menjemput kedua korban di kediamannya.
"Setelah dijemput, langsung dilakukan penganiayaan oleh BS (Bahar Smith) kepada dua korban anak-anak ini. Setelah diselidiki, ternyata inisiatif penganiayaan tersebut semuanya ada di BS. Jadi BS ini adalah aktor intelektualnya," tutur Dedi, Rabu (19/12/2018).
Menurut Dedi, kedua anak tersebut menirukan gaya ceramah Habib Bahar hanya untuk sekadar mencari popularitas di media sosial. Namun, Habib Bahar merasa dilecehkan melalui video tersebut, sehingga kedua anak tersebut dianiaya.
"Jadi kejadiannya ada di rumah, di lapangan dan ada yang di dalam kendaraan. Itu semua akan dijadikan sebagai alat bukti pada sidang nanti di pengadilan," kata Dedi.
Baca Juga
Dedi mengatakan tim penyidik sudah mengumpulkan 5 alat bukti yang dinilai bisa menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis. Menurutnya, Pasal yang telah dijeratkan kepada Habib Bahar adalah Pasal 170, R51 dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman dari tiap pasal itu di atas 5 tahun semua," ujarnya.