Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK dan Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Buku untuk SD/SDLB

Tim Koordinasi Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung berhasil melakukan pencarian dan penangkapan DPO atas nama terpidana Neny Kurnaeni kemarin, Rabu (12/12/2018).
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Koordinasi Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung berhasil melakukan pencarian dan penangkapan DPO atas nama terpidana Neny Kurnaeni kemarin, Rabu (12/12/2018).

Terpidana ditangkap di kediamannya di Kampung Cigatrot Tengah RT 01 RW 05 Desa Tenjolaut Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat. Kawasan tersebut juga dikenal sebagai Kampung Wisata Saung kembang.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo, bersama-sama dengan Tim Koorsupdak KPK.

"Dalam menjalankan tugas trigger mechanism yang diamanatkan UU kepada KPK, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan penangkapan DPO," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/12/2018).

Neny Kurnaeni adalah terpidana tindak pidana korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan SD/SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9.675.090.000.

Neny Kurnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 30/Pid.Sus/Tipikor/2011/PN.Bjm. tanggal 7 Juni 2012 dan diperkuat dengan Putusan Banding nomor 13/PID.SUS/TPK/2012/PT.BJM. tanggal 10 Agustus 2012 dan telah dirubah dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 2386 K/Pid.Sus/2012 tanggal 12 Februari 2013 dengan amar putusan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan empat bulan.

Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Cimahi.

"Rencananya, hari ini sekitar pukul 16.10 WIB akan dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan Eksekusi," lanjut Febri.

Hubungan kerja sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Tabalong dalam pencarian DPO dimulai sejak diterima adanya permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Negeri Tabalong pada 22 Maret 2017.

Selama pencarian, Neny selaku DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya.

"Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Cimahi," lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper