Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (13/12/2018) memeriksa dua orang saksi, dan tiga tersangka dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi.
Kedua saksi akan diperiksa untuk tersangka Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi. Sementara itu, tiga orang tersangka yang akan diperiksa, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen, dan dan seorang konsultan freelance perizinan proyek Meikarta, Taryudi.
Belum diketahui terhadap para saksi dan tersangka tersebut apa yang akan didalami KPK hari ini. Namun, dalam penyidikan terakhir, KPK memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar serta memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Neneng merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Terkait dengan Deddy Mizwar, lembaga antirasuah tersebut mengatakan penyidik mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta.
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi, Billy Sindoro, Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.
Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Baca Juga
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.