Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan ke Boeing: Firma Hukum Hotman Paris Berkongsi dengan Ribbeck Law

Dua firma hukum beda negara, Ribbeck Law Chartered dan Hotman Paris and Partners, berkongsi untuk memastikan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tetap mendapatkan kompensasi senilai Rp1,25 miliar walaupun menggugat Boeing di pengadilan Amerika Serikat.
Tim SAR gabungan mengangkat ban Pesawat Lion Air JT610 ke atas Kapal Baruna Jaya I di Perairan Karawang, Jawa Barat, Minggu (4/11/2018). Ban pesawat tersebut ditemukan di kedalaman 32 meter./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Tim SAR gabungan mengangkat ban Pesawat Lion Air JT610 ke atas Kapal Baruna Jaya I di Perairan Karawang, Jawa Barat, Minggu (4/11/2018). Ban pesawat tersebut ditemukan di kedalaman 32 meter./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Dua firma hukum beda negara, Ribbeck Law Chartered dan Hotman Paris and Partners, berkongsi untuk memastikan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tetap mendapatkan kompensasi senilai Rp1,25 miliar walaupun menggugat Boeing di pengadilan Amerika Serikat.

Di Pengadilan Cook County, Illinois, AS, Ribbeck akan mendampingi 25 keluarga korban untuk menggugat perdata produsen pesawat Boeing 737 Max 8 tersebut. Sementara itu di Indonesia, Hotman Paris and Partners milik advokat Hotman Paris Hutapea akan melobi pemerintah dan parlemen untuk menekan Lion Air agar membatalkan larangan menggugat maskapai dan rekanannya.

Manuel von Ribbeck, kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, menjelaskan keluarga korban meninggal dunia berhak menerima kompensasi atau ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang dari maskapai. Namun, tambah dia, Lion Air mencantumkan klausul bahwa keluarga korban tidak akan menggugat maskapai dan rekannya jika ingin mendapatkan hak tersebut.

“Di halaman terakhir dokumen perjanjian, ada larangan bagi keluarga korban untuk menggugat 800 perusahaan [rekanan] di AS, termasuk Boeing. Ini menyedihkan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Manuel mengklaim larangan itu dibuat sepihak oleh Lion Air. Karena itu, dia menggandeng Hotman Paris untuk melobi Presiden Joko Widodo, DPR, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar klausul tersebut dihapuskan.

“Sampai sejauh ini, dia sangat membantu. Dia bekerja sukarela, tidak dibayar,” katanya.

Semenjak Lion Air JT 610 jatuh dalam penerbangan rute Jakarta-Pangkalpinang pada 29 Oktober, Hotman memang menyarankan keluarga korban untuk mengajukan gugatan. Ajakan itu bersambut, tetapi Hotman harus menggandeng firma hukum AS untuk menggugat Boeing dan rekanan Lion Air lainnya.

Manuel mengatakan Hotman menghubungi sejumlah firma AS untuk menjajaki kerja sama. Ribbeck Law Chartered akhirnya dipilih oleh Hotman untuk mendampingi kliennya di AS.

Ribbeck Law Chartered mengklaim telah menghimpun 25 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 untuk menggugat Boeing dengan tuntutan ganti rugi US$100 juta. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Cook County, Illionis, AS, Rabu (12/12/2018).

Sebanyak 24 keluarga bersama-sama dengan Irianto—orang tua korban Rio Nanda Pratama yang mengawali gugatan—secara bersama-sama menggugat perusahaan multinasional berbasis di Chicago, Illinois, tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper