Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum enggan mengomentari pernyataan kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang ingin melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa lembaganya telah menjalankan regulasi sesuai kewajiban.
“Semua tahapan tata cara sudah kami tuangkan dalam PKPU [Peraturan KPU]. Maka semua harus mengikuti peraturan perundangan yang ada,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (12/12/2018)
PKPU yang dimaksud Evi adalah nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai jadi senator. Ini mengacu pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Akan tetapi OSO yang mendaftarkan diri sebagai caleg DPD melakukan uji materi terkait norma pencalonan anggota DPD ke MA dan telah dikabulkan sebagian.
Kemudian, dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU nomor 26/2018
Baca Juga
Tidak hanya sampai di situ, OSO menggugat PKPU di PTUN dan menang lagi.
Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.
Untuk mengakomodasi tiga putusan tersebut, Evi menjelaskan bahwa OSO diberi kesempatan bisa menjadi calon senator asalkan sudah mengundurkan diri dari ketua partai. Oesman memiliki tenggat mengirim surat tidak menjadi pengurus partai sebelum 21 Desember.
Sebelumnya kuasa hukum Oesman, Yusril Ihza Mahendra meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengawasi KPU dalam menafsirkan putusan tiga pengadilan ini.
Jika masih tidak merespon, kuasa hukum bakal melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).