Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri belum mengetahui total jumlah uang dalam rekening milik PT SNP Finance yang dibekukan tim penyidik beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengakui tim penyidik Bareskrim Polri telah memblokir banyak rekening milik PT SNP Finance untuk kepentingan penyidikan perkara pembobolan 14 bank dengan nilai kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
"Saya tidak tahu kalau jumlah uangnya ada sebanyak itu. Tetapi semua rekening (PT SNP Finance) diblokir dulu biar tidak ke mana-mana," tutur Daniel kepada Bisnis, Selasa (11/12/2018).
Hal itu dikatakan Daniel saat dikonfirmasi soal rekening atas nama SNP Finance yang diblokir dan dikabarkan mencapai Rp37 miliar dan mengakibatkan verifikasi tagihan piutang jadi terhambat.
Ia memastikan penyidik sudah memblokir rekening SNP Finance sejak dari awal penanganan kasus.
Pada perkara tersebut, PT SNP Finance mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.
Baca Juga
Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan dari konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.
Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP Finance juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lain. Bank dimaksud adalah beberapa Bank BUMN dan sejumlah Bank Swasta.
Sejumlah barang bukti telah disita pihak Kepolisian. Barang bukti dimaksud di antaranya fotocopy perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP Finance, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP Finance periode 2016-2017.